Correct Article 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KADER BELA NEGARA DAN FASILITATOR BELA NEGARA
Current Text
(1) Kader bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diklasifikasikan menjadi :
a. kader bela negara lingkup pendidikan;
b. kader bela negara lingkup masyarakat; dan
c. kader bela negara lingkup pekerjaan.
(2) Kader bela negara lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan kader bela negara yang mampu menyebarluaskan nilai dasar bela negara di lingkup pendidikan.
(3) Kader bela negara lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan kader bela negara yang mampu menyebarluaskan nilai dasar bela negara di lingkup masyarakat.
(4) Kader bela negara lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c merupakan kader bela negara yang mampu menyebarluaskan nilai dasar bela negara di lingkup pekerjaan.
Your Correction
