Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KADER BELA NEGARA DAN FASILITATOR BELA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kader bela negara merupakan warga negara Republik INDONESIA yang telah mengikuti PKBN melalui sosialisasi dan diseminasi atau pendidikan dan latihan yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pemerintah daerah, dan komponen bangsa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki sertifikat kader bela negara.
Your Correction