Correct Article 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KADER BELA NEGARA DAN FASILITATOR BELA NEGARA
Current Text
Peraturan mengenai kader bela negara dan fasilitator bela negara dalam PKBN digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pemerintah daerah, dan komponen bangsa lainnya.
Your Correction
