Correct Article 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KADER BELA NEGARA DAN FASILITATOR BELA NEGARA
Current Text
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan
maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa INDONESIA dan Negara dari berbagai ancaman.
2. Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Your Correction
