Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kelaikan adalah suatu kondisi yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan, sesuai dengan desain dan fungsi asasinya serta aman untuk dioperasionalkan.
2. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan Negara.
3. Kelaikan Alpalhankam adalah suatu kondisi Alpalhankam yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan, sesuai dengan desain dan fungsi asasinya serta aman untuk dioperasionalkan.
4. Kelaikan Satwa Pertahanan adalah suatu kondisi satwa yang digunakan untuk pertahanan negara, yang menyatakan diterapkannya tata cara budidaya hewan yang baik, sehingga sesuai dengan fungsi atau kepentingannya untuk digunakan.
5. Kelaikan Konstruksi Pertahanan adalah suatu kondisi pada konstruksi yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan, sesuai dengan fungsi asasinya serta aman untuk digunakan.
6. Kelaikan Fasilitas Pertahanan adalah pengakuan atas kemampuan fasilitas suatu instansi yang dapat memberikan jaminan kualitas, keselamatan, dan Kelaikan Alpalhankam/Satwa Pertahanan/Konstruksi Pertahanan, sehingga dapat digunakan untuk mendukung pertahanan negara.
7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
9. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
10. Rancang Bangun adalah rancangan yang dihasilkan dari pengolahan dan informasi untuk digunakan sebagai acuan dalam menghasilkan produk baru berupa sistem atau materiil atau prototipe.
11. Prototipe adalah objek fisik yang pembuatannya dilakukan berdasarkan Rancang Bangun atau konsep dari ide yang belum pernah ada pada produk sebelumnya.
12. Verifikasi adalah rangkaian kegiatan atau proses yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Teknis Sertifikasi Kelaikan Pertahanan untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan penilaian kesesuaian berdasarkan kriteria Kelaikan yang telah ditetapkan serta memeriksa fungsi seluruh sistem yang terpasang untuk dapat dinyatakan “diterima” atau “ditolak”.
13. Inspektur Kelaikan adalah personel yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan Sertifikasi Kelaikan Alpalhankam, satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan Fasilitas Pertahanan.
14. Sertifikasi adalah proses kegiatan yang dimulai pada saat pemohon atau applicant mengajukan permohonan sampai dengan penerbitan atau pengeluaran suatu bukti tanda lulus.
15. Sertifikat Kelaikan Pertahanan adalah surat tanda bukti bahwa Alpalhankam, satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan Fasilitas Pertahanan telah dinyatakan laik.
16. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
17. Pemeliharaan Alpalhankam adalah kegiatan untuk mempertahankan kondisi Alpalhankam agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan tujuan agar tetap dalam kondisi siap pakai, dengan cara mengadakan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi sebelum usia pakai berakhir.
18. Tanda Kualifikasi adalah simbol atau brevet yang dipakai oleh personel yang memenuhi persyaratan formal keahlian keinspektoratan dan disertai dengan dokumen atau Sertifikat kualifikasi yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Pusat Kelaikan Kemhan dan institusi Kelaikan TNI atau Angkatan.
19. Indonesian Defence Landworthiness Authority yang selanjutnya disingkat IDLA adalah bidang Kelaikan Darat Pusat Kelaikan Kemhan yang merupakan otoritas pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan Pertahanan aspek darat sesuai kewenangannya.
20. Indonesian Defence Seaworthiness Authority yang selanjutnya disingkat IDSA adalah bidang Kelaikan laut Pusat Kelaikan Kemhan yang merupakan otoritas pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan Pertahanan aspek laut sesuai kewenangannya.
21. Indonesian Defence Airworthiness Authority yang selanjutnya disingkat IDAA adalah bidang Kelaikan udara Pusat Kelaikan Kemhan yang merupakan otoritas pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan Pertahanan aspek udara sesuai kewenangannya.
22. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
23. Fasilitas Pertahanan adalah fasilitas desain, fasilitas produksi, fasilitas pemeliharaan dan fasilitas operasional maupun fasilitas lainnya dari suatu instansi yang dapat menjamin Kelaikan Alpalhankam/ Satwa Pertahanan/Konstruksi pertahanan untuk mendukung pertahanan negara.
24. Moda adalah bentuk atau jenis operasional Alpalhankam.
25. Moda Gabungan adalah Alpalhankam yang terdiri atas gabungan dua atau tiga Moda Alpalhankam.
26. Nomor Registrasi adalah identitas tertentu yang diberikan kepada Alpalhankam tertentu sesuai dengan regulasi Kelaikan Pertahanan yang berlaku.
(1) Kelaikan pertahanan dilaksanakan untuk mendukung pertahanan negara, yang diselenggarakan melalui Sertifikasi Kelaikan Pertahanan.
(2) Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(3) Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap objek Sertifikasi Kelaikan Pertahanan.
(4) Objek Sertifikasi Kelaikan Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Alpalhankam;
b. satwa pertahanan;
c. konstruksi pertahanan; dan
d. fasilitas pertahanan.
Article 3
(1) Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) huruf a meliputi:
a. Alpalhankam hasil pengembangan dan penelitian baru;
b. Alpalhankam yang akan dibuat dan diproduksi seri, termasuk produksi dalam negeri untuk keperluan ekspor;
c. Alpalhankam produk seri hasil pemeliharaan dan/atau perbaikan;
d. Alpalhankam penelitian dan pengembangan maupun produksi seri hasil modifikasi;
e. Alpalhankam yang akan diadakan;
f. Alpalhankam hasil Hibah;
g. Alpalhankam hasil alih status;
h. Alpalhankam hasil temuan;
i. Alpalhankam hasil peminjaman; dan
j. Alpalhankam hasil perolehan lainnya yang sah.
(2) Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan digolongkan menjadi:
a. Moda darat;
b. Moda laut;
c. Moda udara; dan
d. Moda Gabungan.
(3) Moda darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan produk Alpalhankam yang Moda operasionalnya:
a. digunakan dan berfungsi di darat yang dimiliki Kemhan atau TNI maupun Angkatan;
b. terjadinya gaya aksi-reaksi secara aktif di darat;
c. performa fungsi azasi berada di darat; dan
d. sebagai peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang dan/atau terhubung baik langsung maupun tidak langsung pada Moda darat.
(4) Moda laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan produk Alpalhankam yang Moda operasionalnya:
a. digunakan dan berfungsi di laut atau perairan yang dimiliki Kemhan atau TNI maupun Angkatan;
b. terjadinya gaya aksi-reaksi hydrodynamic secara aktif di laut atau perairan;
c. performa fungsi azasi berada di laut atau perairan;
dan
d. sebagai peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang dan/atau terhubung baik langsung maupun tidak langsung pada Moda laut.
(5) Moda udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan produk Alpalhankam yang Moda operasionalnya:
a. digunakan dan berfungsi di udara yang dimiliki Kemhan atau TNI maupun Angkatan;
b. terjadinya gaya aksi-reaksi aerodynamic secara aktif di udara;
c. performa fungsi azasi berada di udara; dan
d. sebagai peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang dan/atau terhubung baik langsung maupun tidak langsung pada Moda udara.
(6) Moda Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan produk Alpalhankam yang Moda operasionalnya lebih dari satu Moda:
a. digunakan dan berfungsi di darat dan/atau laut atau perairan dan/atau udara yang dimiliki Kemhan atau TNI maupun Angkatan;
b. performa fungsi azasi berada di darat dan/atau laut atau perairan dan/atau udara; dan
c. sebagai peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang dan/atau terhubung baik langsung maupun tidak langsung pada Moda darat dan/atau laut atau perairan dan/atau udara;
(7) Dalam Moda Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) satu Moda yang dominan sebagai Moda utama dan lainnya sebagai Moda pendukung.
(8) Penentuan Moda Gabungan, Moda utama, dan Moda pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan melalui koordinasi dan diputuskan oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan, atau Kepala Instansi Kelaikan TNI, atau Kepala instansi Kelaikan Angkatan.
Article 4
Satwa pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) huruf b merupakan semua jenis hewan peliharaan yang digunakan untuk kepentingan khusus dalam rangka mendukung pertahanan negara, meliputi:
a. satwa pertahanan yang dibudidayakan, termasuk budidaya dalam negeri untuk keperluan ekspor;
b. satwa pertahanan yang akan diadakan;
c. satwa pertahanan hasil Hibah;
d. satwa pertahanan hasil alih status;
e. satwa pertahanan hasil temuan;
f. satwa pertahanan hasil peminjaman; dan
g. satwa pertahanan hasil perolehan lainnya yang sah.
Article 5
Konstruksi pertahanan sebagaimana dimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan konstruksi bangunan yang meliputi:
a. konstruksi pertahanan yang akan dirancang atau didesain baru;
b. konstruksi pertahanan yang akan dibangun dan diproduksi baru, termasuk produksi baru dalam negeri untuk keperluan ekspor;
c. konstruksi pertahanan hasil pemeliharaan;
d. konstruksi pertahanan hasil perawatan;
e. konstruksi pertahanan yang akan diadakan;
f. konstruksi pertahanan hasil Hibah;
g. konstruksi pertahanan hasil alih status;
h. konstruksi pertahanan hasil temuan;
i. konstruksi pertahanan hasil peminjaman; dan
j. konstruksi pertahanan hasil perolehan lainnya yang sah.
Article 6
(1) Fasilitas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d merupakan fasilitas berupa sarana prasarana suatu instansi yang dapat menjamin Kelaikan Alpalhankam/satwa pertahanan/konstruksi pertahanan, meliputi:
a. Fasilitas Pertahanan yang akan melakukan:
1. penelitian dan pengembangan Alpalhankam;
dan
2. perancangan konstruksi pertahanan.
b. Fasilitas Pertahanan yang akan melakukan
1. pembuatan dan produksi seri Alpalhankam;
dan
2. pembangunan dan produksi baru konstruksi pertahanan.
c. Fasilitas Pertahanan yang akan melakukan :
1. Pemeliharaan Alpalhankam;
2. budidaya satwa pertahanan; dan
3. pemeliharaan dan perawatan konstruksi pertahanan.
d. Fasilitas Pertahanan yang akan melakukan:
1. pengoperasian/penggunaan Alpalhankam;
2. penggunaan satwa pertahanan; dan
3. penggunaan konstruksi pertahanan.
(2) Fasilitas Pertahanan yang menjamin Kelaikan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan Sertifikasi digolongkan sesuai dengan golongan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Article 7
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penyusunan rencana kebutuhan Kelaikan terhadap objek Sertifikasi Kelaikan Pertahanan yang akan diajukan proses Sertifikasi Kelaikan Pertahanan.
Article 8
Penyusunan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibuat dengan merujuk pada peraturan Kelaikan dengan ketentuan:
a. memperhitungkan jenis komoditi Alpalhankam, mekanisme pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan Alpalhankam, waktu yang diperlukan, dan jumlah personel pelaksana Sertifikasi Kelaikan Pertahanan;
b. memperhitungkan jenis satwa pertahanan, mekanisme pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan satwa pertahanan, waktu yang diperlukan, dan jumlah personel pelaksana Sertifikasi Kelaikan Pertahanan;
c. memperhitungkan jenis konstruksi pertahanan, mekanisme pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan, waktu yang diperlukan, dan jumlah personel pelaksana Sertifikasi Kelaikan Pertahanan; dan
d. memperhitungkan jenis Fasilitas Pertahanan, mekanisme pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan fasilitas, waktu yang diperlukan, dan jumlah personel pelaksana Sertifikasi Kelaikan Pertahanan.
Article 9
Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipersiapkan oleh instansi atau pihak yang akan mengajukan permohonan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan terhadap:
a. Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. satwa pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. konstruksi pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
d. Fasilitas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
Article 10
Instansi atau pihak yang akan menyusun rencana kebutuhan Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berkoordinasi dengan Pusat Kelaikan Kemhan atau institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan.
Article 11
Pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan rangkaian kegiatan terhadap obyek Sertifikasi Kelaikan untuk mendapatkan Sertifikat Kelaikan.
Article 12
Pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud Pasal 11 dilakukan melalui tahap:
a. permohonan;
b. koordinasi dan persiapan;
c. kegiatan Sertifikasi; dan
d. pengakhiran.
Article 13
(1) Tahap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan tahapan awal dimana pemohon mengirimkan surat permohonan untuk pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu instansi atau pihak yang telah melakukan penyusunan rencana kebutuhan Kelaikan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Pusat Kelaikan Kemhan, Kepala institusi Kelaikan TNI dan/atau Kepala institusi Kelaikan Angkatan sesuai dengan kewenangannya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 1 (satu) bulan sebelum waktu pelaksanaan kegiatan Sertifikasi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. alamat pemohon;
b. perihal permohonan;
c. dasar atau referensi permohonan;
d. waktu dan tempat pelaksanaan; dan
e. lampiran berupa dokumen pendukung.
(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dicantumkan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Article 14
Article 15
Article 16
(1) Tahap koordinasi dan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan setelah pemohon mendapatkan jawaban kesediaan dari permohonan yang telah diajukan dan disetujui.
(2) Tahap koordinasi dan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penjelasan awal Sertifikasi;
b. pembentukan tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan; dan
c. koordinasi akhir.
Article 17
(1) Kegiatan penjelasan awal Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan pertemuan pemohon dengan Pusat Kelaikan Kemhan, atau institusi Kelaikan TNI atau institusi Kelaikan Angkatan sesuai dengan kewenangannya yang membahas:
a. mengenai produk yang akan disertifikasi;
b. mengenai rencana proses dan mekanisme Sertifikasi Kelaikan Pertahanan;
c. kesepakatan waktu pelaksanaan dan hal terkait lainnya; dan
d. kesepakatan standar dan regulasi yang akan digunakan dengan mengacu pada standar dan regulasi yang berlaku secara universal.
(2) Standar dan regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d terdiri atas:
a. standar dan regulasi utama yang dikeluarkan oleh Pusat Kelaikan Kemhan dan Institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan;
b. standar dan regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Kemhan atau Angkatan; dan
c. bila tidak terdapat standar dan regulasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dapat menggunakan standar dan regulasi baku lainnya.
(3) Kegiatan pembentukan tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan penetapan tim yang dilakukan oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan, Kepala institusi Kelaikan TNI, atau Kepala institusi Kelaikan angkatan sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan kegiatan Sertifikasi Kelaikan.
(4) Kegiatan koordinasi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf c dilaksanakan untuk meyakinkan kembali semua perencanaan agar Sertifikasi Kelaikan dapat terlaksana dengan baik.
Article 18
(1) Tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dalam pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan dilakukan pembagian tim sebagai berikut:
a. Tim IDLA untuk aspek darat pada objek Sertifikasi Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6;
b. Tim IDSA untuk aspek laut pada objek Sertifikasi Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6; dan
c. Tim IDAA untuk aspek udara pada objek Sertifikasi Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan yang ditetapkan oleh Kepala institusi Kelaikan TNI atau Kepala institusi Kelaikan Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dalam pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan, pembagiannya ditentukan oleh institusi Kelaikan TNI atau institusi Kelaikan Angkatan.
Article 19
Tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang sebagai ketua atau supervisor tim, 1 (satu) orang sebagai sekretaris dan 1 (satu) tim yang terdiri dari Inspektur Kelaikan pertahanan atau pelaksana lainnya sesuai dengan bidang kualifikasinya sebagai anggota tim.
Article 20
Personel dalam tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri dari:
a. personel Inspektur Kelaikan pertahanan; dan
b. personel pelaksana Sertifikasi Kelaikan pertahanan lainnya.
Article 21
Personel Inspektur Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari:
a. personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan;
dan/atau
b. personel Inspektur Kelaikan pertahahan TNI dan/atau Angkatan.
Article 22
(1) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yaitu yang personel yang memiliki Tanda Kualifikasi Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan, dengan ketentuan:
a. Tanda Kualifikasi diperoleh setelah mengikuti kursus, pelatihan atau program peningkatan Inspektur Kelaikan pertahanan dan dinyatakan lulus serta mendapatkan Sertifikat keinspekturan;
dan
b. memiliki keahlian atau kualifikasi yang sesuai dengan jenis Alpalhankam, satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan Fasilitas Pertahanan.
(2) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memiliki tingkatan:
a. tingkat I;
b. tingkat II; dan
c. tingkat III.
(3) Tingkatan personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan menentukan jenis tugas Sertifikasi Kelaikan yang akan dilaksanakan.
(4) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan pertahanan dan dapat melaksanakan tugas Sertifikasi Kelaikan sesuai kewenangan Pusat Kelaikan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(5) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan selain sebagai tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat ditunjuk sebagai anggota tim satuan tugas atau technical representative dalam suatu pengadaan dalam rangka memperlancar proses Sertifikasi Kelaikan.
(6) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pembinaan oleh Pusat Kelaikan Kemhan berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Latihan Kemhan dan/atau institusi pendidikan dan latihan lainnya yang berkompeten.
(7) Pembinaan personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, kursus, workshop, seminar, peningkatan keahlian, dan/atau program lainnya.
Article 23
(1) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b
yaitu personel yang memiliki Tanda Kualifikasi Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan sesuai dengan ketentuan:
a. Tanda Kualifikasi diperoleh setelah mengikuti kursus, pelatihan atau program peningkatan Inspektur Kelaikan pertahanan dan dinyatakan lulus serta mendapatkan Sertifikat keinspekturan;
dan
b. memiliki keahlian atau kualifikasi yang sesuai dengan jenis Alpalhankam, satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan Fasilitas Pertahanan.
(2) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan pertahanan sesuai Pasal 18 ayat (2) dan dapat melaksanakan tugas Sertifikasi Kelaikan sesuai kewenangan institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pembinaan oleh institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan latihan di TNI dan/atau Angkatan dan/atau institusi pendidikan dan latihan lainnya yang berkompeten.
(4) Pembinaan personel Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, kursus, workshop, seminar, peningkatan keahlian, dan/atau program lainnya.
Article 24
(1) Personel pelaksana Kelaikan pertahanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b yaitu personel selain Inspektur Kelaikan pertahanan yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Kelaikan yang memiliki surat otorisasi Inspektur Kelaikan.
(2) Surat otorisasi Inspektur Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pusat Kelaikan Kemhan, institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan yang dibuktikan dengan Sertifikat keahlian dan/atau dokumen pendukung lainnya yang bersifat adhoc.
(3) Surat otorisasi Inspektur Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada personel yang ditunjuk sebagai tim satuan tugas atau technical representative suatu pengadaan, melalui proses pembekalan yang dilaksanakan oleh Pusat Kelaikan Kemhan dan/atau Institusi Kelaikan TNI dan/atau angkatan.
Article 25
Article 26
Tahap pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi:
a. laporan kegiatan Sertifikasi Kelaikan;
b. pemeriksaan akhir; dan
c. penerbitan Sertifikat Kelaikan.
Article 27
(1) Laporan kegiatan Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan oleh tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan pertahanan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan atau kepala institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan.
(2) Tim pelaksana teknis Kelaikan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), membuat laporan kegiatan sertifkasi Kelaikan kepada Kepala Pusat Kelaikan Kemhan dengan
tembusan Sekretaris Jenderal Kemhan dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Kemhan.
(3) Tim pelaksana teknis Kelaikan yang ditetapkan oleh kepala institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), membuat laporan kegiatan Sertifikasi Kelaikan kepada kepala institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan dengan tembusan sesuai ketentuan yang berlaku di TNI dan/atau Angkatan.
Article 28
Pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan pemeriksaan kembali secara menyeluruh terhadap semua proses pada tahapan kegiatan Sertifikasi Kelaikan sebelum penerbitan Sertifikat Kelaikan.
Article 29
Article 30
(1) Dalam hal dibutuhkan, Pusat Kelaikan Kemhan, Institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan sesuai kewenangannya dapat melaksanakan Sertifikasi Kelaikan terhadap
Alpalhankam, satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan Fasilitas Pertahanan instansi lain apabila diminta.
(2) Permintaan Sertifikasi Kelaikan kepada Pusat Kelaikan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kepala Pusat Kelaikan Kemhan dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kemhan.
(3) Permintaan Sertifikasi Kelaikan kepada institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Panglima TNI dan/atau Kepala Staf Angkatan dengan tembusan kepala institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan.
(1) Kelaikan pertahanan dilaksanakan untuk mendukung pertahanan negara, yang diselenggarakan melalui Sertifikasi Kelaikan Pertahanan.
(2) Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(3) Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap objek Sertifikasi Kelaikan Pertahanan.
(4) Objek Sertifikasi Kelaikan Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Alpalhankam;
b. satwa pertahanan;
c. konstruksi pertahanan; dan
d. fasilitas pertahanan.
Article 3
(1) Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) huruf a meliputi:
a. Alpalhankam hasil pengembangan dan penelitian baru;
b. Alpalhankam yang akan dibuat dan diproduksi seri, termasuk produksi dalam negeri untuk keperluan ekspor;
c. Alpalhankam produk seri hasil pemeliharaan dan/atau perbaikan;
d. Alpalhankam penelitian dan pengembangan maupun produksi seri hasil modifikasi;
e. Alpalhankam yang akan diadakan;
f. Alpalhankam hasil Hibah;
g. Alpalhankam hasil alih status;
h. Alpalhankam hasil temuan;
i. Alpalhankam hasil peminjaman; dan
j. Alpalhankam hasil perolehan lainnya yang sah.
(2) Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan digolongkan menjadi:
a. Moda darat;
b. Moda laut;
c. Moda udara; dan
d. Moda Gabungan.
(3) Moda darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan produk Alpalhankam yang Moda operasionalnya:
a. digunakan dan berfungsi di darat yang dimiliki Kemhan atau TNI maupun Angkatan;
b. terjadinya gaya aksi-reaksi secara aktif di darat;
c. performa fungsi azasi berada di darat; dan
d. sebagai peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang dan/atau terhubung baik langsung maupun tidak langsung pada Moda darat.
(4) Moda laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan produk Alpalhankam yang Moda operasionalnya:
a. digunakan dan berfungsi di laut atau perairan yang dimiliki Kemhan atau TNI maupun Angkatan;
b. terjadinya gaya aksi-reaksi hydrodynamic secara aktif di laut atau perairan;
c. performa fungsi azasi berada di laut atau perairan;
dan
d. sebagai peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang dan/atau terhubung baik langsung maupun tidak langsung pada Moda laut.
(5) Moda udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan produk Alpalhankam yang Moda operasionalnya:
a. digunakan dan berfungsi di udara yang dimiliki Kemhan atau TNI maupun Angkatan;
b. terjadinya gaya aksi-reaksi aerodynamic secara aktif di udara;
c. performa fungsi azasi berada di udara; dan
d. sebagai peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang dan/atau terhubung baik langsung maupun tidak langsung pada Moda udara.
(6) Moda Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan produk Alpalhankam yang Moda operasionalnya lebih dari satu Moda:
a. digunakan dan berfungsi di darat dan/atau laut atau perairan dan/atau udara yang dimiliki Kemhan atau TNI maupun Angkatan;
b. performa fungsi azasi berada di darat dan/atau laut atau perairan dan/atau udara; dan
c. sebagai peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang dan/atau terhubung baik langsung maupun tidak langsung pada Moda darat dan/atau laut atau perairan dan/atau udara;
(7) Dalam Moda Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) satu Moda yang dominan sebagai Moda utama dan lainnya sebagai Moda pendukung.
(8) Penentuan Moda Gabungan, Moda utama, dan Moda pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan melalui koordinasi dan diputuskan oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan, atau Kepala Instansi Kelaikan TNI, atau Kepala instansi Kelaikan Angkatan.
Article 4
Satwa pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) huruf b merupakan semua jenis hewan peliharaan yang digunakan untuk kepentingan khusus dalam rangka mendukung pertahanan negara, meliputi:
a. satwa pertahanan yang dibudidayakan, termasuk budidaya dalam negeri untuk keperluan ekspor;
b. satwa pertahanan yang akan diadakan;
c. satwa pertahanan hasil Hibah;
d. satwa pertahanan hasil alih status;
e. satwa pertahanan hasil temuan;
f. satwa pertahanan hasil peminjaman; dan
g. satwa pertahanan hasil perolehan lainnya yang sah.
Article 5
Konstruksi pertahanan sebagaimana dimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan konstruksi bangunan yang meliputi:
a. konstruksi pertahanan yang akan dirancang atau didesain baru;
b. konstruksi pertahanan yang akan dibangun dan diproduksi baru, termasuk produksi baru dalam negeri untuk keperluan ekspor;
c. konstruksi pertahanan hasil pemeliharaan;
d. konstruksi pertahanan hasil perawatan;
e. konstruksi pertahanan yang akan diadakan;
f. konstruksi pertahanan hasil Hibah;
g. konstruksi pertahanan hasil alih status;
h. konstruksi pertahanan hasil temuan;
i. konstruksi pertahanan hasil peminjaman; dan
j. konstruksi pertahanan hasil perolehan lainnya yang sah.
Article 6
(1) Fasilitas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d merupakan fasilitas berupa sarana prasarana suatu instansi yang dapat menjamin Kelaikan Alpalhankam/satwa pertahanan/konstruksi pertahanan, meliputi:
a. Fasilitas Pertahanan yang akan melakukan:
1. penelitian dan pengembangan Alpalhankam;
dan
2. perancangan konstruksi pertahanan.
b. Fasilitas Pertahanan yang akan melakukan
1. pembuatan dan produksi seri Alpalhankam;
dan
2. pembangunan dan produksi baru konstruksi pertahanan.
c. Fasilitas Pertahanan yang akan melakukan :
1. Pemeliharaan Alpalhankam;
2. budidaya satwa pertahanan; dan
3. pemeliharaan dan perawatan konstruksi pertahanan.
d. Fasilitas Pertahanan yang akan melakukan:
1. pengoperasian/penggunaan Alpalhankam;
2. penggunaan satwa pertahanan; dan
3. penggunaan konstruksi pertahanan.
(2) Fasilitas Pertahanan yang menjamin Kelaikan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan Sertifikasi digolongkan sesuai dengan golongan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan penyusunan rencana kebutuhan Kelaikan terhadap objek Sertifikasi Kelaikan Pertahanan yang akan diajukan proses Sertifikasi Kelaikan Pertahanan.
Penyusunan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibuat dengan merujuk pada peraturan Kelaikan dengan ketentuan:
a. memperhitungkan jenis komoditi Alpalhankam, mekanisme pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan Alpalhankam, waktu yang diperlukan, dan jumlah personel pelaksana Sertifikasi Kelaikan Pertahanan;
b. memperhitungkan jenis satwa pertahanan, mekanisme pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan satwa pertahanan, waktu yang diperlukan, dan jumlah personel pelaksana Sertifikasi Kelaikan Pertahanan;
c. memperhitungkan jenis konstruksi pertahanan, mekanisme pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan, waktu yang diperlukan, dan jumlah personel pelaksana Sertifikasi Kelaikan Pertahanan; dan
d. memperhitungkan jenis Fasilitas Pertahanan, mekanisme pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan fasilitas, waktu yang diperlukan, dan jumlah personel pelaksana Sertifikasi Kelaikan Pertahanan.
Article 9
Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipersiapkan oleh instansi atau pihak yang akan mengajukan permohonan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan terhadap:
a. Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. satwa pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. konstruksi pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
d. Fasilitas Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
Article 10
Instansi atau pihak yang akan menyusun rencana kebutuhan Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berkoordinasi dengan Pusat Kelaikan Kemhan atau institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan.
Pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan rangkaian kegiatan terhadap obyek Sertifikasi Kelaikan untuk mendapatkan Sertifikat Kelaikan.
Pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud Pasal 11 dilakukan melalui tahap:
a. permohonan;
b. koordinasi dan persiapan;
c. kegiatan Sertifikasi; dan
d. pengakhiran.
Article 13
(1) Tahap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan tahapan awal dimana pemohon mengirimkan surat permohonan untuk pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu instansi atau pihak yang telah melakukan penyusunan rencana kebutuhan Kelaikan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Pusat Kelaikan Kemhan, Kepala institusi Kelaikan TNI dan/atau Kepala institusi Kelaikan Angkatan sesuai dengan kewenangannya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 1 (satu) bulan sebelum waktu pelaksanaan kegiatan Sertifikasi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. alamat pemohon;
b. perihal permohonan;
c. dasar atau referensi permohonan;
d. waktu dan tempat pelaksanaan; dan
e. lampiran berupa dokumen pendukung.
(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dicantumkan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Article 14
Article 15
Article 16
(1) Tahap koordinasi dan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan setelah pemohon mendapatkan jawaban kesediaan dari permohonan yang telah diajukan dan disetujui.
(2) Tahap koordinasi dan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penjelasan awal Sertifikasi;
b. pembentukan tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan; dan
c. koordinasi akhir.
Article 17
(1) Kegiatan penjelasan awal Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan pertemuan pemohon dengan Pusat Kelaikan Kemhan, atau institusi Kelaikan TNI atau institusi Kelaikan Angkatan sesuai dengan kewenangannya yang membahas:
a. mengenai produk yang akan disertifikasi;
b. mengenai rencana proses dan mekanisme Sertifikasi Kelaikan Pertahanan;
c. kesepakatan waktu pelaksanaan dan hal terkait lainnya; dan
d. kesepakatan standar dan regulasi yang akan digunakan dengan mengacu pada standar dan regulasi yang berlaku secara universal.
(2) Standar dan regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d terdiri atas:
a. standar dan regulasi utama yang dikeluarkan oleh Pusat Kelaikan Kemhan dan Institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan;
b. standar dan regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Kemhan atau Angkatan; dan
c. bila tidak terdapat standar dan regulasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dapat menggunakan standar dan regulasi baku lainnya.
(3) Kegiatan pembentukan tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan penetapan tim yang dilakukan oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan, Kepala institusi Kelaikan TNI, atau Kepala institusi Kelaikan angkatan sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan kegiatan Sertifikasi Kelaikan.
(4) Kegiatan koordinasi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf c dilaksanakan untuk meyakinkan kembali semua perencanaan agar Sertifikasi Kelaikan dapat terlaksana dengan baik.
Article 18
(1) Tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dalam pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan dilakukan pembagian tim sebagai berikut:
a. Tim IDLA untuk aspek darat pada objek Sertifikasi Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6;
b. Tim IDSA untuk aspek laut pada objek Sertifikasi Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6; dan
c. Tim IDAA untuk aspek udara pada objek Sertifikasi Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan yang ditetapkan oleh Kepala institusi Kelaikan TNI atau Kepala institusi Kelaikan Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dalam pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan, pembagiannya ditentukan oleh institusi Kelaikan TNI atau institusi Kelaikan Angkatan.
Article 19
Tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang sebagai ketua atau supervisor tim, 1 (satu) orang sebagai sekretaris dan 1 (satu) tim yang terdiri dari Inspektur Kelaikan pertahanan atau pelaksana lainnya sesuai dengan bidang kualifikasinya sebagai anggota tim.
Article 20
Personel dalam tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri dari:
a. personel Inspektur Kelaikan pertahanan; dan
b. personel pelaksana Sertifikasi Kelaikan pertahanan lainnya.
Article 21
Personel Inspektur Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari:
a. personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan;
dan/atau
b. personel Inspektur Kelaikan pertahahan TNI dan/atau Angkatan.
Article 22
(1) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yaitu yang personel yang memiliki Tanda Kualifikasi Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan, dengan ketentuan:
a. Tanda Kualifikasi diperoleh setelah mengikuti kursus, pelatihan atau program peningkatan Inspektur Kelaikan pertahanan dan dinyatakan lulus serta mendapatkan Sertifikat keinspekturan;
dan
b. memiliki keahlian atau kualifikasi yang sesuai dengan jenis Alpalhankam, satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan Fasilitas Pertahanan.
(2) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memiliki tingkatan:
a. tingkat I;
b. tingkat II; dan
c. tingkat III.
(3) Tingkatan personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan menentukan jenis tugas Sertifikasi Kelaikan yang akan dilaksanakan.
(4) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan pertahanan dan dapat melaksanakan tugas Sertifikasi Kelaikan sesuai kewenangan Pusat Kelaikan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(5) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan selain sebagai tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat ditunjuk sebagai anggota tim satuan tugas atau technical representative dalam suatu pengadaan dalam rangka memperlancar proses Sertifikasi Kelaikan.
(6) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pembinaan oleh Pusat Kelaikan Kemhan berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Latihan Kemhan dan/atau institusi pendidikan dan latihan lainnya yang berkompeten.
(7) Pembinaan personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, kursus, workshop, seminar, peningkatan keahlian, dan/atau program lainnya.
Article 23
(1) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b
yaitu personel yang memiliki Tanda Kualifikasi Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan sesuai dengan ketentuan:
a. Tanda Kualifikasi diperoleh setelah mengikuti kursus, pelatihan atau program peningkatan Inspektur Kelaikan pertahanan dan dinyatakan lulus serta mendapatkan Sertifikat keinspekturan;
dan
b. memiliki keahlian atau kualifikasi yang sesuai dengan jenis Alpalhankam, satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan Fasilitas Pertahanan.
(2) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan pertahanan sesuai Pasal 18 ayat (2) dan dapat melaksanakan tugas Sertifikasi Kelaikan sesuai kewenangan institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Personel Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pembinaan oleh institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan latihan di TNI dan/atau Angkatan dan/atau institusi pendidikan dan latihan lainnya yang berkompeten.
(4) Pembinaan personel Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, kursus, workshop, seminar, peningkatan keahlian, dan/atau program lainnya.
Article 24
(1) Personel pelaksana Kelaikan pertahanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b yaitu personel selain Inspektur Kelaikan pertahanan yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Kelaikan yang memiliki surat otorisasi Inspektur Kelaikan.
(2) Surat otorisasi Inspektur Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pusat Kelaikan Kemhan, institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan yang dibuktikan dengan Sertifikat keahlian dan/atau dokumen pendukung lainnya yang bersifat adhoc.
(3) Surat otorisasi Inspektur Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada personel yang ditunjuk sebagai tim satuan tugas atau technical representative suatu pengadaan, melalui proses pembekalan yang dilaksanakan oleh Pusat Kelaikan Kemhan dan/atau Institusi Kelaikan TNI dan/atau angkatan.
Article 25
Article 26
Tahap pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi:
a. laporan kegiatan Sertifikasi Kelaikan;
b. pemeriksaan akhir; dan
c. penerbitan Sertifikat Kelaikan.
Article 27
(1) Laporan kegiatan Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan oleh tim pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan pertahanan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan atau kepala institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan.
(2) Tim pelaksana teknis Kelaikan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), membuat laporan kegiatan sertifkasi Kelaikan kepada Kepala Pusat Kelaikan Kemhan dengan
tembusan Sekretaris Jenderal Kemhan dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Kemhan.
(3) Tim pelaksana teknis Kelaikan yang ditetapkan oleh kepala institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), membuat laporan kegiatan Sertifikasi Kelaikan kepada kepala institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan dengan tembusan sesuai ketentuan yang berlaku di TNI dan/atau Angkatan.
Article 28
Pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan pemeriksaan kembali secara menyeluruh terhadap semua proses pada tahapan kegiatan Sertifikasi Kelaikan sebelum penerbitan Sertifikat Kelaikan.
Article 29
Article 30
(1) Dalam hal dibutuhkan, Pusat Kelaikan Kemhan, Institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan sesuai kewenangannya dapat melaksanakan Sertifikasi Kelaikan terhadap
Alpalhankam, satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan Fasilitas Pertahanan instansi lain apabila diminta.
(2) Permintaan Sertifikasi Kelaikan kepada Pusat Kelaikan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kepala Pusat Kelaikan Kemhan dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kemhan.
(3) Permintaan Sertifikasi Kelaikan kepada institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Panglima TNI dan/atau Kepala Staf Angkatan dengan tembusan kepala institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan.
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pemantauan untuk memperoleh informasi secara terus menerus terhadap perencanaan dan pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas pelaksanaan peraturan perundang- undangan bidang Kelaikan, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk laporan, dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan kepada Menteri dengan tembusan :
a. Wakil Menteri Pertahanan;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Inspektur Jenderal; dan
d. Kepala Satuan Kerja Kemhan dan TNI terkait.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pelaksanaan regulasi teknis Sertifikasi Kelaikan dan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Kelaikan sesuai kewenangan Pusat Kelaikan Kemhan, dilaksanakan oleh Pusat Kelaikan Kemhan.
(5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk laporan dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan, oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dengan tembusan:
a. Wakil Menteri Pertahanan;
b. Inspektur Jenderal; dan
c. Kepala Satuan Kerja Kemhan dan TNI terkait.
(6) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pelaksanaan regulasi teknis Sertifikasi Kelaikan dan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Kelaikan sesuai kewenangan institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan dilaksanakan oleh institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan.
(7) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam bentuk laporan yang dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan, oleh kepala institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan kepada Panglima TNI dan/atau Kepala Staf Angkatan dengan tembusan:
a. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan;
b. Kepala Pusat Kelaikan Kemhan; dan
c. Kepala Satuan Kerja Kemhan dan TNI terkait.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Militer untuk Mendukung Pertahanan Negara (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2021
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Kewenangan Pusat Kelaikan Kemhan dalam pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) meliputi:
a. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap Rancang Bangun dan produk Alpalhankam dalam negeri hasil penelitian dan pengembangan baru oleh Kemhan,
TNI, atau Angkatan dan institusi penelitian dan pengembangan di luar Kemhan atau TNI;
b. validasi terhadap Kelaikan Rancang Bangun produk Alpalhankam luar negeri yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan, TNI, atau Angkatan dalam rangka pengembangan kekuatan pertahanan;
c. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap perubahan desain atau tipe pada Alpalhankam hasil modifikasi yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan, TNI, atau Angkatan dalam rangka pengembangan kekuatan pertahanan;
d. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap produk seri produksi baru baik hasil penelitian dan pengembangan maupun hasil, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan, TNI, atau Angkatan dalam rangka pengembangan kekuatan pertahanan;
e. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) satwa pertahanan hasil budidaya, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan;
f. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap Rancang Bangun atau desain konstruksi pertahanan hasil rancangan atau desain baru, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan;
g. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap produk konstruksi pertahanan yang dibangun dan diproduksi baru, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan;
h. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap produk konstruksi pertahanan hasil pemeliharaan dan/atau perawatan, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan;
i. Sertifikasi Kelaikan Alpalhankam/satwa pertahanan/ konstruksi pertahanan hasil Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun hasil perolehan lainnya yang sah, yang prosesnya oleh unit organisasi Kemhan;
j. Sertifikasi Kelaikan Alpalhankam/satwa pertahanan/ konstruksi pertahanan untuk kepentingan ekspor;
k. Sertifikasi Kelaikan Fasilitas Pertahanan terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, baik fasilitas milik Kemhan dan TNI/Angkatan, maupun terhadap fasilitas di luar Kemhan dan TNI termasuk fasilitas Industri Pertahanan untuk mendukung pertahanan Negara;
l. melaksanakan pembinaan personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan; dan
m. membina fungsi teknis institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan.
Kewenangan Institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan dalam pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) meliputi:
a. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap Rancang Bangun dan produk Alpalhankam dalam negeri hasil penelitian dan pengembangan baru oleh TNI dan/atau Angkatan untuk kepentingan internal TNI dan/atau Angkatan;
b. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap perubahan desain atau tipe pada Alpalhankam hasil modifikasi yang diadakan dengan anggaran unit organisasi TNI dan/atau Angkatan untuk kepentingan internal TNI dan/atau Angkatan;
c. Sertifikasi Kelaikan lanjutan (continuing worthiness) terhadap produk seri Alpalhankam produksi lama hasil modifikasi yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan, TNI, atau Angkatan;
d. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap Alpalhankam yang dibuat dan diproduksi seri baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk kepentingan pembinaan kekuatan pertahanan, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi TNI dan/atau Angkatan;
e. Sertifikasi Kelaikan lanjutan (continuing worthiness) produk seri Alpalhankam yang dibuat dan diproduksi baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri, hasil
pengadaan unit organisasi Kemhan setelah diserahterimakan kepada TNI dan/atau Angkatan;
f. Sertifikasi Kelaikan lanjutan (continuing worthiness) Alpalhankam produk seri hasil pemeliharaan/ perbaikan yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan, TNI dan/atau Angkatan;
g. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) satwa pertahanan hasil budidaya, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi TNI dan/atau Angkatan, dan Sertifikasi Kelaikan lanjutan (continuing worthiness) hasil pengadaan unit organisasi Kemhan setelah diserahterimakan kepada TNI dan/atau Angkatan;
h. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap produk konstruksi pertahanan yang dibangun dan diproduksi baru, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi TNI dan/atau Angkatan;
i. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap produk konstruksi pertahanan hasil pemeliharaan dan/atau perawatan, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi TNI dan/atau Angkatan;
j. Sertifikasi Kelaikan lanjutan (continuing worthiness) terhadap produk konstruksi pertahanan hasil pembangunan baru atau hasil pemeliharaan/ perawatan yang diadakan oleh unit organisasi Kemhan setelah diserahterimakan kepada TNI dan/atau Angkatan;
k. Sertifikasi Kelaikan Alpalhankam/satwa pertahanan/ konstruksi pertahanan hasil Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun hasil perolehan lainnya yang sah, yang prosesnya oleh unit organisasi TNI dan/atau Angkatan;
l. Sertifikasi Kelaikan Fasilitas Pertahanan terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terhadap fasilitas milik TNI dan/atau Angkatan, dan terhadap fasilitas diluar TNI dan/atau Angkatan yang melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan anggaran unit organisasi TNI dan/atau Angkatan; dan
m. melaksanakan pembinaan personel Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan.
(1) Tahap kegiatan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan rangkaian kegiatan review atau Verifikasi dokumen, pemeriksaan kesesuaian, dan pengujian, yang dilaksanakan sesuai dengan objek Sertifikasi Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Tahap kegiatan Sertifikasi Kelaikan untuk objek Sertifikasi Kelaikan berupa Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses:
a. Verifikasi dokumen manajemen manufaktur;
b. Verifikasi dokumen desain approval;
c. Verifikasi dokumen produksi; dan
d. penerbitan tanda pendaftaran/Nomor Registrasi untuk kepentingan Sertifikasi Kelaikan dengan ketentuan:
1. tanda pendaftaran/Nomor Registrasi diberikan pada kendaraan taktis, kendaraan tempur, Kapal Republik INDONESIA, pesawat udara, pesawat terbang tanpa awak, maupun Alpalhankam lainnya yang diharuskan sesuai regulasi;
2. tanda pendaftaran/Nomor Registrasi sementara diterbitkan oleh Pusat Kelaikan Kemhan yang berlaku sampai dengan terbitnya Sertifikat Kelaikan Pertahanan Alpalhankam oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan; dan
3. tanda pendaftaran/Nomor Registrasi tetap diterbitkan oleh TNI atau Angkatan atau pengguna lainnya.
e. penerbitan izin operasional khusus untuk kepentingan Sertifikasi;
f. pemeriksaan kesesuaian:
g. pengujian dan penerbitan persetujuan penerimaan;
dan
h. pemeriksaan akhir sebelum penerbitan Sertifikat Kelaikan.
(3) Tahap kegiatan Sertifikasi Kelaikan untuk objek Sertifikasi Kelaikan berupa satwa pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses:
a. Verifikasi manajemen penyelenggara budidaya;
b. Verifikasi dokumen satwa pertahanan;
c. pemeriksaan kesesuaian;
d. pengujian dan persetujuan penerimaan; dan
e. pemeriksaan akhir sebelum penerbitan Sertifikat Kelaikan.
(4) Tahap kegiatan Sertifikasi Kelaikan untuk objek Sertifikasi Kelaikan berupa konstruksi pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses:
a. penerbitan persetujuan rancangan;
b. Verifikasi dokumen konstruksi;
c. penerbitan perijinan khusus;
d. Verifikasi dokumen pengendalian mutu;
e. uji komisi;
f. penerbitan persetujuan penerimaan; dan
g. pemeriksaan akhir sebelum penerbitan Sertifikat Kelaikan.
(5) Tahap kegiatan Sertifikasi untuk objek Sertifikasi Kelaikan berupa Fasilitas Pertahanan suatu instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian sistem kendali mutu;
b. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian struktur organisasi;
c. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian bangunan dan fasilitas kerja;
d. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian peralatan kerja;
e. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian referensi kerja;
f. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian sumber daya manusia;
g. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian subkontraktor; dan
h. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian aspek lainnya yang terkait.
(1) Penerbitan Sertifikat Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c adalah pemberian suatu tanda bukti bahwa semua persyaratan Kelaikan telah terpenuhi sesuai ketentuan Kelaikan yang berlaku dalam suatu kegiatan Sertifikasi Kelaikan.
(2) Tanda bukti sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Sertifikat Kelaikan yang diterbitkan oleh:
a. Pusat Kelaikan Kemhan; dan/atau
b. institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan.
(3) Sertifikat Kelaikan yang diterbitkan oleh Pusat Kelaikan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Sertifikat desain atau tipe dan perubahannya, untuk Rancang Bangun Alpalhankam hasil penelitian dan pengembangan;
b. Sertifikat validasi desain atau tipe dan perubahannya, untuk Rancang Bangun Alpalhankam yang dibuat di luar negeri;
c. Sertifikat Kelaikan, untuk produk Alpalhankam hasil penelitian dan pengembangan hasil modifikasi baik
yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
d. Sertifikat Kelaikan, untuk produk seri Alpalhankam baik hasil penelitian dan pengembangan maupun hasil modifikasi baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
e. Sertifikat Kelaikan, untuk satwa pertahanan hasil budidaya baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
f. Sertifikat Rancang Bangun, untuk hasil rancangan atau desain konstruksi pertahanan;
g. Sertifikat Kelaikan, untuk konstruksi pertahanan hasil pembangunan atau produksi baru, hasil pemeliharaan, atau hasil perawatan baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
h. Sertifikat Kelaikan, berupa persetujuan kemampuan untuk kemampuan tertentu suatu Fasilitas Pertahanan;
i. Sertifikat Kelaikan ekspor, untuk Alpalhankam/ satwa pertahanan/konstruksi pertahanan yang akan diekspor ;
j. Sertifikat Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan;
dan
k. surat otorisasi Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan.
(4) Masa berlaku Sertifikat Kelaikan untuk Alpalhankam/ konstruksi pertahanan/Fasilitas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h paling singkat selama 1 (satu) tahun.
(5) Selama masa berlaku Sertifikat Kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Alpalhankam berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pusat Kelaikan Kemhan menjamin Kelaikan Alpalhankam bila dioperasikan dan dipelihara oleh pengguna sesuai ketentuan yang berlaku, dan melaporkannya secara berkala ke Pusat Kelaikan Kemhan;
b. Pusat Kelaikan Kemhan dapat melaksanakan survei kepada pengguna untuk mengetahui pelaksanaan Kelaikan Alpalhankam;
c TNI atau Angkatan tetap menggunakan Sertifikat Kelaikan dari Pusat Kelaikan Kemhan sampai masa berlakunya habis;
d dalam hal institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan akan mengganti Sertifikat Kelaikan dari Pusat Kelaikan Kemhan sebelum masa berlakunya habis, dapat dilakukan bila terdapat perubahan yang signifikan, dan telah dikoordinasikan ke Pusat Kelaikan Kemhan;
e bila terjadi serious incident atau accident maka institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan, wajib menginformasikan kepada Pusat Kelaikan Kemhan;
f bila terjadi serious incident atau accident, bila dibentuk tim investigasi dari TNI dan/atau Angkatan, dapat melibatkan personel dari Pusat Kelaikan Kemhan; dan g bila terjadi perubahan terhadap hal-hal yang telah disetujui atau ditetapkan dalam Sertifikat Kelaikan, harus dilaporkan kepada Pusat Kelaikan Kemhan.
(6) Selama masa berlaku Sertifikat Kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk konstruksi pertahanan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pusat Kelaikan Kemhan menjamin Kelaikan bila konstruksi pertahanan digunakan, dipelihara dan dirawat sesuai ketentuan yang berlaku, serta
pengguna melaporkan kondisi konstruksi pertahanan secara berkala;
b. Pusat Kelaikan Kemhan dapat melaksanakan survei Kelaikan kepada pengguna untuk mengetahui kondisi konstruksi pertahanan dan penerapan regulasi Kelaikan;
c. dalam hal institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan akan mengganti Sertifikat Kelaikan Konstruksi Pertahanan dari Pusat Kelaikan Kemhan sebelum masa berlakunya habis, dapat dilakukan bila terdapat perubahan yang signifikan, dan telah dikoordinasikan ke Pusat Kelaikan Kemhan;
d bila terjadi perubahan terhadap hal-hal yang telah disetujui atau ditetapkan dalam Sertifikat Kelaikan Konstruksi Pertahanan, harus dilaporkan kepada Kepala Pusat Kelaikan Kemhan untuk mendapatkan persetujuan.
(7) Selama masa berlaku Sertifikat Kelaikan Fasilitas Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk Fasilitas Pertahanan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pusat Kelaikan Kemhan menjamin Kelaikan Fasilitas Pertahanan bila instansi tersebut mengikuti quality manual yang telah disepakati, serta melaporkan operasional secara berkala;
b. Pusat Kelaikan Kemhan dapat melaksanakan survei Kelaikan kepada Fasilitas Pertahanan untuk mengetahui penerapan regulasi Kelaikan; dan c bila terjadi perubahan terhadap hal-hal yang telah disetujui atau ditetapkan dalam Sertifikat Kelaikan Fasilitas Pertahanan, harus dilaporkan kepada Pusat Kelaikan Kemhan untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Sertifikat Kelaikan yang diterbitkan oleh institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Sertifikat Kelaikan Prototipe dan perubahannya, untuk Rancang Bangun Alpalhankam hasil penelitian dan pengembangan;
b. Sertifikat Kelaikan, untuk produk Alpalhankam hasil penelitian dan pengembangan, serta hasil modifikasi baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
c. Sertifikat Kelaikan, untuk produk seri Alpalhankam baik hasil penelitian dan pengembangan, hasil pemeliharaan, maupun hasil modifikasi baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
d. Sertifikat Kelaikan, untuk satwa pertahanan hasil budidaya baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
e. Sertifikat Kelaikan, untuk konstruksi pertahanan hasil pembangunan atau produksi baru, hasil pemeliharaan, atau hasil perawatan baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
f. Sertifikat Kelaikan berupa persetujuan kemampuan, untuk kemampuan tertentu suatu Fasilitas Pertahanan;
g. Sertifikat Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan; dan
h. surat otorisasi Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan.
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pemantauan untuk memperoleh informasi secara terus menerus terhadap perencanaan dan pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas pelaksanaan peraturan perundang- undangan bidang Kelaikan, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk laporan, dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan kepada Menteri dengan tembusan :
a. Wakil Menteri Pertahanan;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Inspektur Jenderal; dan
d. Kepala Satuan Kerja Kemhan dan TNI terkait.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pelaksanaan regulasi teknis Sertifikasi Kelaikan dan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Kelaikan sesuai kewenangan Pusat Kelaikan Kemhan, dilaksanakan oleh Pusat Kelaikan Kemhan.
(5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk laporan dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan, oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dengan tembusan:
a. Wakil Menteri Pertahanan;
b. Inspektur Jenderal; dan
c. Kepala Satuan Kerja Kemhan dan TNI terkait.
(6) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pelaksanaan regulasi teknis Sertifikasi Kelaikan dan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Kelaikan sesuai kewenangan institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan dilaksanakan oleh institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan.
(7) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam bentuk laporan yang dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan, oleh kepala institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan kepada Panglima TNI dan/atau Kepala Staf Angkatan dengan tembusan:
a. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan;
b. Kepala Pusat Kelaikan Kemhan; dan
c. Kepala Satuan Kerja Kemhan dan TNI terkait.
Kewenangan Pusat Kelaikan Kemhan dalam pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) meliputi:
a. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap Rancang Bangun dan produk Alpalhankam dalam negeri hasil penelitian dan pengembangan baru oleh Kemhan,
TNI, atau Angkatan dan institusi penelitian dan pengembangan di luar Kemhan atau TNI;
b. validasi terhadap Kelaikan Rancang Bangun produk Alpalhankam luar negeri yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan, TNI, atau Angkatan dalam rangka pengembangan kekuatan pertahanan;
c. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap perubahan desain atau tipe pada Alpalhankam hasil modifikasi yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan, TNI, atau Angkatan dalam rangka pengembangan kekuatan pertahanan;
d. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap produk seri produksi baru baik hasil penelitian dan pengembangan maupun hasil, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan, TNI, atau Angkatan dalam rangka pengembangan kekuatan pertahanan;
e. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) satwa pertahanan hasil budidaya, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan;
f. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap Rancang Bangun atau desain konstruksi pertahanan hasil rancangan atau desain baru, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan;
g. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap produk konstruksi pertahanan yang dibangun dan diproduksi baru, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan;
h. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap produk konstruksi pertahanan hasil pemeliharaan dan/atau perawatan, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan;
i. Sertifikasi Kelaikan Alpalhankam/satwa pertahanan/ konstruksi pertahanan hasil Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun hasil perolehan lainnya yang sah, yang prosesnya oleh unit organisasi Kemhan;
j. Sertifikasi Kelaikan Alpalhankam/satwa pertahanan/ konstruksi pertahanan untuk kepentingan ekspor;
k. Sertifikasi Kelaikan Fasilitas Pertahanan terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, baik fasilitas milik Kemhan dan TNI/Angkatan, maupun terhadap fasilitas di luar Kemhan dan TNI termasuk fasilitas Industri Pertahanan untuk mendukung pertahanan Negara;
l. melaksanakan pembinaan personel Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan; dan
m. membina fungsi teknis institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan.
Kewenangan Institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan dalam pelaksanaan Sertifikasi Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) meliputi:
a. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap Rancang Bangun dan produk Alpalhankam dalam negeri hasil penelitian dan pengembangan baru oleh TNI dan/atau Angkatan untuk kepentingan internal TNI dan/atau Angkatan;
b. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap perubahan desain atau tipe pada Alpalhankam hasil modifikasi yang diadakan dengan anggaran unit organisasi TNI dan/atau Angkatan untuk kepentingan internal TNI dan/atau Angkatan;
c. Sertifikasi Kelaikan lanjutan (continuing worthiness) terhadap produk seri Alpalhankam produksi lama hasil modifikasi yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan, TNI, atau Angkatan;
d. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap Alpalhankam yang dibuat dan diproduksi seri baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk kepentingan pembinaan kekuatan pertahanan, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi TNI dan/atau Angkatan;
e. Sertifikasi Kelaikan lanjutan (continuing worthiness) produk seri Alpalhankam yang dibuat dan diproduksi baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri, hasil
pengadaan unit organisasi Kemhan setelah diserahterimakan kepada TNI dan/atau Angkatan;
f. Sertifikasi Kelaikan lanjutan (continuing worthiness) Alpalhankam produk seri hasil pemeliharaan/ perbaikan yang diadakan dengan anggaran unit organisasi Kemhan, TNI dan/atau Angkatan;
g. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) satwa pertahanan hasil budidaya, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi TNI dan/atau Angkatan, dan Sertifikasi Kelaikan lanjutan (continuing worthiness) hasil pengadaan unit organisasi Kemhan setelah diserahterimakan kepada TNI dan/atau Angkatan;
h. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap produk konstruksi pertahanan yang dibangun dan diproduksi baru, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi TNI dan/atau Angkatan;
i. Sertifikasi Kelaikan awal (initial worthiness) terhadap produk konstruksi pertahanan hasil pemeliharaan dan/atau perawatan, yang diadakan dengan anggaran unit organisasi TNI dan/atau Angkatan;
j. Sertifikasi Kelaikan lanjutan (continuing worthiness) terhadap produk konstruksi pertahanan hasil pembangunan baru atau hasil pemeliharaan/ perawatan yang diadakan oleh unit organisasi Kemhan setelah diserahterimakan kepada TNI dan/atau Angkatan;
k. Sertifikasi Kelaikan Alpalhankam/satwa pertahanan/ konstruksi pertahanan hasil Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun hasil perolehan lainnya yang sah, yang prosesnya oleh unit organisasi TNI dan/atau Angkatan;
l. Sertifikasi Kelaikan Fasilitas Pertahanan terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terhadap fasilitas milik TNI dan/atau Angkatan, dan terhadap fasilitas diluar TNI dan/atau Angkatan yang melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan anggaran unit organisasi TNI dan/atau Angkatan; dan
m. melaksanakan pembinaan personel Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan.
(1) Tahap kegiatan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan rangkaian kegiatan review atau Verifikasi dokumen, pemeriksaan kesesuaian, dan pengujian, yang dilaksanakan sesuai dengan objek Sertifikasi Kelaikan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Tahap kegiatan Sertifikasi Kelaikan untuk objek Sertifikasi Kelaikan berupa Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses:
a. Verifikasi dokumen manajemen manufaktur;
b. Verifikasi dokumen desain approval;
c. Verifikasi dokumen produksi; dan
d. penerbitan tanda pendaftaran/Nomor Registrasi untuk kepentingan Sertifikasi Kelaikan dengan ketentuan:
1. tanda pendaftaran/Nomor Registrasi diberikan pada kendaraan taktis, kendaraan tempur, Kapal Republik INDONESIA, pesawat udara, pesawat terbang tanpa awak, maupun Alpalhankam lainnya yang diharuskan sesuai regulasi;
2. tanda pendaftaran/Nomor Registrasi sementara diterbitkan oleh Pusat Kelaikan Kemhan yang berlaku sampai dengan terbitnya Sertifikat Kelaikan Pertahanan Alpalhankam oleh Kepala Pusat Kelaikan Kemhan; dan
3. tanda pendaftaran/Nomor Registrasi tetap diterbitkan oleh TNI atau Angkatan atau pengguna lainnya.
e. penerbitan izin operasional khusus untuk kepentingan Sertifikasi;
f. pemeriksaan kesesuaian:
g. pengujian dan penerbitan persetujuan penerimaan;
dan
h. pemeriksaan akhir sebelum penerbitan Sertifikat Kelaikan.
(3) Tahap kegiatan Sertifikasi Kelaikan untuk objek Sertifikasi Kelaikan berupa satwa pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses:
a. Verifikasi manajemen penyelenggara budidaya;
b. Verifikasi dokumen satwa pertahanan;
c. pemeriksaan kesesuaian;
d. pengujian dan persetujuan penerimaan; dan
e. pemeriksaan akhir sebelum penerbitan Sertifikat Kelaikan.
(4) Tahap kegiatan Sertifikasi Kelaikan untuk objek Sertifikasi Kelaikan berupa konstruksi pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses:
a. penerbitan persetujuan rancangan;
b. Verifikasi dokumen konstruksi;
c. penerbitan perijinan khusus;
d. Verifikasi dokumen pengendalian mutu;
e. uji komisi;
f. penerbitan persetujuan penerimaan; dan
g. pemeriksaan akhir sebelum penerbitan Sertifikat Kelaikan.
(5) Tahap kegiatan Sertifikasi untuk objek Sertifikasi Kelaikan berupa Fasilitas Pertahanan suatu instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian sistem kendali mutu;
b. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian struktur organisasi;
c. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian bangunan dan fasilitas kerja;
d. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian peralatan kerja;
e. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian referensi kerja;
f. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian sumber daya manusia;
g. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian subkontraktor; dan
h. Verifikasi dan pemeriksaan kesesuaian aspek lainnya yang terkait.
(1) Penerbitan Sertifikat Kelaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c adalah pemberian suatu tanda bukti bahwa semua persyaratan Kelaikan telah terpenuhi sesuai ketentuan Kelaikan yang berlaku dalam suatu kegiatan Sertifikasi Kelaikan.
(2) Tanda bukti sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Sertifikat Kelaikan yang diterbitkan oleh:
a. Pusat Kelaikan Kemhan; dan/atau
b. institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan.
(3) Sertifikat Kelaikan yang diterbitkan oleh Pusat Kelaikan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Sertifikat desain atau tipe dan perubahannya, untuk Rancang Bangun Alpalhankam hasil penelitian dan pengembangan;
b. Sertifikat validasi desain atau tipe dan perubahannya, untuk Rancang Bangun Alpalhankam yang dibuat di luar negeri;
c. Sertifikat Kelaikan, untuk produk Alpalhankam hasil penelitian dan pengembangan hasil modifikasi baik
yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
d. Sertifikat Kelaikan, untuk produk seri Alpalhankam baik hasil penelitian dan pengembangan maupun hasil modifikasi baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
e. Sertifikat Kelaikan, untuk satwa pertahanan hasil budidaya baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
f. Sertifikat Rancang Bangun, untuk hasil rancangan atau desain konstruksi pertahanan;
g. Sertifikat Kelaikan, untuk konstruksi pertahanan hasil pembangunan atau produksi baru, hasil pemeliharaan, atau hasil perawatan baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
h. Sertifikat Kelaikan, berupa persetujuan kemampuan untuk kemampuan tertentu suatu Fasilitas Pertahanan;
i. Sertifikat Kelaikan ekspor, untuk Alpalhankam/ satwa pertahanan/konstruksi pertahanan yang akan diekspor ;
j. Sertifikat Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan;
dan
k. surat otorisasi Inspektur Kelaikan pertahanan Kemhan.
(4) Masa berlaku Sertifikat Kelaikan untuk Alpalhankam/ konstruksi pertahanan/Fasilitas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h paling singkat selama 1 (satu) tahun.
(5) Selama masa berlaku Sertifikat Kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Alpalhankam berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pusat Kelaikan Kemhan menjamin Kelaikan Alpalhankam bila dioperasikan dan dipelihara oleh pengguna sesuai ketentuan yang berlaku, dan melaporkannya secara berkala ke Pusat Kelaikan Kemhan;
b. Pusat Kelaikan Kemhan dapat melaksanakan survei kepada pengguna untuk mengetahui pelaksanaan Kelaikan Alpalhankam;
c TNI atau Angkatan tetap menggunakan Sertifikat Kelaikan dari Pusat Kelaikan Kemhan sampai masa berlakunya habis;
d dalam hal institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan akan mengganti Sertifikat Kelaikan dari Pusat Kelaikan Kemhan sebelum masa berlakunya habis, dapat dilakukan bila terdapat perubahan yang signifikan, dan telah dikoordinasikan ke Pusat Kelaikan Kemhan;
e bila terjadi serious incident atau accident maka institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan, wajib menginformasikan kepada Pusat Kelaikan Kemhan;
f bila terjadi serious incident atau accident, bila dibentuk tim investigasi dari TNI dan/atau Angkatan, dapat melibatkan personel dari Pusat Kelaikan Kemhan; dan g bila terjadi perubahan terhadap hal-hal yang telah disetujui atau ditetapkan dalam Sertifikat Kelaikan, harus dilaporkan kepada Pusat Kelaikan Kemhan.
(6) Selama masa berlaku Sertifikat Kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk konstruksi pertahanan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pusat Kelaikan Kemhan menjamin Kelaikan bila konstruksi pertahanan digunakan, dipelihara dan dirawat sesuai ketentuan yang berlaku, serta
pengguna melaporkan kondisi konstruksi pertahanan secara berkala;
b. Pusat Kelaikan Kemhan dapat melaksanakan survei Kelaikan kepada pengguna untuk mengetahui kondisi konstruksi pertahanan dan penerapan regulasi Kelaikan;
c. dalam hal institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan akan mengganti Sertifikat Kelaikan Konstruksi Pertahanan dari Pusat Kelaikan Kemhan sebelum masa berlakunya habis, dapat dilakukan bila terdapat perubahan yang signifikan, dan telah dikoordinasikan ke Pusat Kelaikan Kemhan;
d bila terjadi perubahan terhadap hal-hal yang telah disetujui atau ditetapkan dalam Sertifikat Kelaikan Konstruksi Pertahanan, harus dilaporkan kepada Kepala Pusat Kelaikan Kemhan untuk mendapatkan persetujuan.
(7) Selama masa berlaku Sertifikat Kelaikan Fasilitas Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk Fasilitas Pertahanan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pusat Kelaikan Kemhan menjamin Kelaikan Fasilitas Pertahanan bila instansi tersebut mengikuti quality manual yang telah disepakati, serta melaporkan operasional secara berkala;
b. Pusat Kelaikan Kemhan dapat melaksanakan survei Kelaikan kepada Fasilitas Pertahanan untuk mengetahui penerapan regulasi Kelaikan; dan c bila terjadi perubahan terhadap hal-hal yang telah disetujui atau ditetapkan dalam Sertifikat Kelaikan Fasilitas Pertahanan, harus dilaporkan kepada Pusat Kelaikan Kemhan untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Sertifikat Kelaikan yang diterbitkan oleh institusi Kelaikan TNI dan/atau Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Sertifikat Kelaikan Prototipe dan perubahannya, untuk Rancang Bangun Alpalhankam hasil penelitian dan pengembangan;
b. Sertifikat Kelaikan, untuk produk Alpalhankam hasil penelitian dan pengembangan, serta hasil modifikasi baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
c. Sertifikat Kelaikan, untuk produk seri Alpalhankam baik hasil penelitian dan pengembangan, hasil pemeliharaan, maupun hasil modifikasi baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
d. Sertifikat Kelaikan, untuk satwa pertahanan hasil budidaya baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
e. Sertifikat Kelaikan, untuk konstruksi pertahanan hasil pembangunan atau produksi baru, hasil pemeliharaan, atau hasil perawatan baik yang diperoleh dengan pengadaan, Hibah, alih status, temuan, peminjaman, maupun perolehan lainnya yang sah;
f. Sertifikat Kelaikan berupa persetujuan kemampuan, untuk kemampuan tertentu suatu Fasilitas Pertahanan;
g. Sertifikat Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan; dan
h. surat otorisasi Inspektur Kelaikan pertahanan TNI dan/atau Angkatan.