PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Penyelenggaraan Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara.
(2) Penyelenggaraan Litbanghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan Litbanghan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didelegasikan oleh Menteri kepada Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan.
(1) Penyelenggaraan Litbanghan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan
(2) Objek Litbanghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. materiil; dan
b. non materiil.
(3) Objek materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rancang Bangun/Desain, model dan mock-up alat peralatan pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara; dan
b. Prototipe dan hasil rekayasa alat peralatan pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara.
(4) Objek non materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. penelitian dan pengembangan di bidang strategi pertahanan;
b. penelitian dan pengembangan di bidang sumber daya pertahanan yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan buatan, serta sarana dan prasarana pertahanan; dan
c. penelitian dan pengembangan di bidang insani, organisasi serta sistem dan metode di lingkungan TNI.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. perencanaan Litbanghan jangka menengah (5 tahun); dan
b. perencanaan Litbanghan jangka pendek (tahunan).
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengajuan rencana kegiatan Litbanghan;
b. penyusunan program kegiatan Litbanghan; dan
c. penetapan program kegiatan Litbanghan oleh Menteri.
(1) Perencanaan Litbanghan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada Renstra Kemhan dan TNI.
(2) Perencanaan Litbanghan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendukung:
a. Pencapaian sasaran strategis renstra Kemhan dan TNI pada periode berjalan; dan
b. Program pengembangan teknologi dan industri pertahanan pada 1 (satu) periode jangka menengah berikutnya.
(3) Perencanaan Litbanghan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diprioritaskan pada kegiatan pembuatan rancang bangun dan prototipe alutsita TNI.
(1) Pengajuan rencana kegiatan Litbanghan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. judul; dan
b. naskah urgensi atau gambaran umum arah penelitian dan pengembangan.
(2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dilaksanakan oleh pengusul:
a. Badan Penelitian dan Pengembangan Kemhan melalui Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan;
b. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat melalui staf perencanaan TNI Angkatan Darat;
c. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut melalui staf perencanaan TNI Angkatan Laut;
dan
d. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara melalui staf perencanaan TNI Angkatan Udara.
(3) Pengajuan rencana kegiatan Litbanghan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka menengah, dilaksanakan paling lambat akhir semester I tahun ke 5 (lima) dari pelaksanaan rencana strategi Kemhan dan TNI.
(4) Pengajuan rencana kegiatan Litbanghan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka tahunan, paling lambat akhir bulan Februari.
(5) Pengajuan rencana kegiatan Litbanghan jangka tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan rencana kebutuhaan anggaran yang dibuat sesuai dengan standar biaya masukan, antara lain meliputi:
a. belanja operasional;
b. belanja barang persediaan bahan baku;
c. honorarium kelebihan jam Perekayasaan;
d. honorarium penunjang penelitian; dan
e. belanja jasa profesi, yaitu belanja untuk pembayaran honorarium yang diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang bertindak sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar yang memberikan informasi/pengetahuan.
(1) Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dalam mengajukan rencana kegiatan Litbanghan harus berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara, sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara dan dokumen rencana strategi Kemhan dan TNI.
(2) Selain berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi kriteria:
a. Litbanghan sesuai dengan kebutuhan pengguna;
b. tidak terjadi duplikasi keluaran (output) kegiatan dengan fungsi yang sama;
c. tidak terjadi pengulangan Litbanghan yang sama di lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau antar lembaga penelitian dan pengembangan;
d. Litbanghan sesuai dengan tingkat kepentingan, efisien, efektifitas, dan akuntabel; dan
e. Litbanghan ditujukan untuk mengembangkan, memenuhi dan pemeliharaan alat utama sistem senjata TNI.
(1) Pengajuan rencana kegiatan Litbanghan yang telah disampaikan pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat permasalahan, Direktorat Jenderal
Perencanaan Pertahanan Kemhan menyampaikan kepada pengusul untuk diperbaiki.
(3) Rencana kegiatan Litbanghan yang telah diperbaiki dan diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan yang tertuang di dalam dokumen perencanaan Kemhan dan TNI pada jangka menengah dan jangka pendek..
Penyusunan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. penyusunan rencana program/kegiatan Litbanghan di lingkungan Kemhan dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan;
b. penyusunan rencana kegiatan Litbanghan di lingkungan Angkatan dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Angkatan Darat, Angkatan laut, Angkatan Udara, dan staf perencanaan masing-masing Angkatan;
dan
c. penyusunan rencana program/kegiatan Litbanghan di tingkat Kemhan dan TNI dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan.
Penyusunan program/kegiatan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. penelitian dan pengembangan strategi pertahanan dengan:
1. keluaran (output): dokumen (hasil penelitian);
2. sasaran kegiatan: tersedianya hasil penelitian yang dimanfaatkan untuk menyusun bahan perumusan kebijakan strategi pertahanan; dan
3. indikator keberhasilan:
nilai dokumen dengan kategori baik;
b. penelitian dan pengembangan sumber daya Pertahanan dengan:
1. keluaran (output): dokumen (hasil penelitian/hasil pengkajian);
2. sasaran kegiatan: tersedianya hasil penelitian yang dimanfaatkan untuk menyusun bahan perumusan kebijakan tata kelola sumber daya pertahanan; dan
3. indikator keberhasilan:
nilai dokumen dengan kategori baik;
c. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan dengan:
1. keluaran (output) : Rancang Bangun/Desain;
2. sasaran kegiatan:
tersedianya Rancang Bangun/Desain yang dimanfaatkan sebagai acuan Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan, untuk menghasilkan Prototipe Alat Utama Sistem Senjata TNI yang dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
3. indikator keberhasilan: nilai Rancang Bangun/ Desain dengan kategori baik;
d. penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan meliputi:
1. keluaran (output) : Prototipe;
2. sasaran kegiatan: tersedianya Prototipe dan/atau bagian dari Alat Utama Sistem Senjata TNI yang memenuhi standar mutu sesuai dengan spesifikasi teknik dan dapat dikembangkan secara mandiri; dan
3. indikator keberhasilan:
nilai materiil/Prototipe dengan kategori baik.
Penyusunan kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Matra Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. penelitian dan pengembangan materiil meliputi:
1. keluaran (output): materiil hasil rekayasa, Rancang Bangun/Desain, model/mockup dan Prototipe;
2. sasaran kegiatan/manfaat yang harus diwujudkan:
tersedianya model/mockup, materiil hasil rekayasa dan/atau Prototipe alat peralatan pertahanan yang dapat dikembangkan secara mandiri untuk mendukung kesiapan Matra Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan
3. indikator keberhasilan:
nilai Rancang Bangun/Desain, model /mockup, Prototipe alat peralatan pertahanan hasil rekayasa, dengan kategori baik;
b. penelitian dan pengembangan non materiil meliputi:
1. keluaran (output) : dokumen (naskah kajian dan/ atau hasil penelitian);
2. sasaran kegiatan/manfaat yang harus diwujudkan:
tersedianya dokumen kajian/hasil penelitian yang dimanfaatkan dalam pembinaan satuan guna mendukung kesiapan Matra Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan
3. indikator keberhasilan: nilai dokumen kajian/ hasil penelitian, dengan kategori baik.
Ketentuan mengenai format perencanaan dan pengukuran nilai kinerja Litbanghan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b dilakukan berdasarkan program kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah ditetapkan Menteri.
(2) Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Badan Penelitian dan Pengembangan Kemhan;
b. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat;
c. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut; dan
d. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara.
(3) Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Peneliti.
Badan/lembaga/dinas penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan tidak dapat:
a. menyerahkan kegiatan penelitian dan pengembangan kepada pihak ketiga; dan
b. melibatkan pihak asing dalam kegiatan penelitian dan pengembangan.
Selain melaksanakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kegiatan penelitian dan pengembangan wajib mengikuti ketentuan:
a. kegiatan penelitian dan pengembangan materiil yang menggunakan teknologi hasil riset rintisan terdepan, termasuk dalam klasifikasi kegiatan yang dirahasiakan untuk umum; dan
b. kegiatan penelitian dan pengembangan materiil dilaksanakan dengan melibatkan pengguna, dan lembaga penelitian dan pengembangan Matra Angkatan pengguna termasuk Sekolah Tinggi Teknik Angkatan Laut dan Politeknik Angkatan Darat.
(1) Pelaksanaan pembuatan produk Rancang Bangun/ Desain sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf c dan pasal 11 huruf a oleh lembaga penelitian dan pengembangan wajib dilanjutkan ke tahap pembuatan Prototipe.
(2) Lembaga penelitian dan pengembangan yang menghasilkan produk Prototipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab agar Prototipe yang dibuat dapat memenuhi syarat lolos uji kelaikan untuk masuk ke tahap first article.
(3) Untuk masuk ke tahap first article sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga Litbang yang membuat Prototipe dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan/Staf perencanaan angkatan terkait, berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan.
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c memuat hasil akhir dari pelaksanaan penelitian dan pengembangan yang wajib disampaikan kepada Menteri.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan pada akhir tahun pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemhan melalui Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan;
b. Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat melalui Staf Perencanaan Angkatan Darat;
c. Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut melalui Staf Perencanaan Angkatan Laut; dan
d. Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara melalui Staf Perencanaan Angkatan Udara.
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun berdasarkan hasil akhir dari kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilaksanakan.
(2) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. nama objek penelitian dan pengembangan;
b. sasaran kinerja kegiatan sesuai IKU;
c. alokasi anggaran;
d. daya serap anggaran;
e. capaian kemajuan fisik hasil penelitian;
f. keterangan yang menjelaskan bahwa hasil penelitian dan pengembangan telah berfungsi, atau berfungsi sebagian, atau belum dapat berfungsi;
g. kendala yang dihadapi;
h. analisa; dan
i. kesimpulan dan saran;