JENIS PAKAIAN DINAS KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Jenis PDK di lingkungan Kemhan terdiri atas:
a. Pakaian Seragam protokoler;
b. Pakaian Seragam kesehatan;
c. Pakaian Seragam kehumasan;
d. Pakaian Seragam petugas komunikasi dan elektronik;
e. Pakaian Seragam korps musik;
f. Pakaian Seragam bengkel;
g. Pakaian Seragam pemadam kebakaran;
h. Pakaian Seragam satuan keamanan; dan
i. jaket Kemhan.
Pakaian Seragam protokoler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas:
a. Pakaian Seragam lengkap protokoler I;
b. Pakaian Seragam lengkap protokoler II; dan
c. Pakaian Seragam protokoler batik.
(1) Pakaian Seragam lengkap protokoler I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a berupa:
a. kemeja lengan panjang warna putih;
b. celana panjang 1 (satu) warna dengan jas warna gelap untuk pria;
c. rok pendek 1 (satu) warna dengan jas warna gelap untuk wanita;
d. rok panjang 1 (satu) warna dengan jas warna gelap untuk wanita berjilbab; dan
e. dasi warna merah dan penjepit dasi.
(2) Kelengkapan Pakaian Seragam lengkap protokoler I terdiri atas:
a. ikat pinggang hitam;
b. sepatu dinas warna hitam;
c. kaos kaki warna hitam untuk pria;
d. jilbab warna hitam untuk wanita berjilbab; dan
e. peralatan komunikasi khusus.
(3) Pakaian Seragam lengkap protokoler I digunakan pada saat melaksanakan tugas protokoler.
(1) Pakaian Seragam lengkap protokoler II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa:
a. celana panjang dan kemeja 1 (satu) warna untuk pria;
b. rok/celana panjang dan kemeja 1 (satu) warna gelap untuk wanita; serta
c. rok panjang/celana panjang dan kemeja 1 (satu) warna gelap untuk Wanita TNI berjilbab.
(2) Kelengkapan Pakaian Seragam lengkap protokoler II terdiri atas:
a. kaos dalam sesuai warna baju;
b. ikat pinggang warna hitam;
c. sepatu dinas warna hitam;
d. kaos kaki warna hitam untuk pria;
e. jilbab warna hitam untuk wanita berjilbab; dan
f. peralatan komunikasi khusus.
(3) Pakaian Seragam lengkap protokoler II digunakan pada saat melaksanakan tugas protokoler.
(1) Pakaian Seragam protokoler batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c berupa:
a. kemeja batik lengan panjang;
b. celana panjang warna gelap untuk pria;
c. rok warna gelap untuk wanita; dan
d. rok panjang warna gelap untuk wanita berjilbab.
(2) Kelengkapan Pakaian Seragam protokoler batik terdiri atas:
a. kaos dalam;
b. ikat pinggang warna hitam;
c. sepatu dinas warna hitam;
d. kaos kaki warna hitam untuk pria;
e. jilbab warna hitam untuk wanita berjilbab; dan
f. peralatan komunikasi khusus.
(3) Pakaian Seragam protokoler batik digunakan pada saat melaksanakan tugas protokoler.
Atribut Pakaian Seragam protokoler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. papan nama;
b. label security; dan
c. pin.
Ketentuan mengenai Jenis PDK Kemhan Pakaian Seragam protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pakaian Seragam kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas:
a. Pakaian Seragam pelayan medis bagi tim medis/dokter;
b. Pakaian Seragam tim paramedis/perawat;
c. Pakaian Seragam penunjang medik bagi petugas laboratorium, petugas radiologi, petugas apotek, petugas gizi, petugas kesehatan keliling, fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan ortotis prostesis; dan
d. Pakaian Seragam tim siaga kesehatan.
(1) Pakaian Seragam pelayan medis bagi tim medis/dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a berupa:
a. Pakaian Seragam PNS/TNI; dan
b. jas dokter warna putih.
(2) Pakaian Seragam tim paramedis/perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b berupa:
a. pakaian seragam perawat;
b. topi perawat untuk wanita;
c. celana panjang disesuaikan dengan warna baju seragam perawat; dan
d. jilbab warna hitam untuk wanita berjilbab.
(3) Pakaian Seragam penunjang medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c berupa:
a. pakaian seragam petugas penunjang medik;
b. celana panjang disesuaikan dengan warna Pakaian Seragam penunjang medik;
c. jilbab warna hitam untuk wanita berjilbab; dan
d. khusus petugas laboratorium memakai jas laboratorium dan alat pelindung diri;
(4) Pakaian Seragam tim siaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d berupa:
a. Pakaian Seragam PS PNS Kemhan/TNI; dan
b. rompi siaga kesehatan.
(1) Kelengkapan Pakaian Seragam penunjang medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) untuk petugas gizi menggunakan tutup kepala dan masker.
(2) kelengkapan Pakaian Seragam tim siaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) berupa topi siaga kesehatan.
Atribut Pakaian Seragam kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas:
a. papan nama; dan
b. label security.
Pakaian Seragam kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 digunakan pada saat melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.
Ketentuan mengenai Jenis PDK Kemhan Pakaian Seragam kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pakaian Seragam kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c berupa:
a. kemeja lengan panjang; dan
b. celana panjang warna gelap.
(2) Kelengkapan Pakaian Seragam kehumasan terdiri atas:
a. sepatu dinas warna hitam;
b. kaos kaki warna hitam untuk pria; dan
c. jilbab warna hitam untuk wanita berjilbab.
(3) Atribut Pakaian Seragam kehumasan terdiri atas:
a. papan nama bordir; dan
b. label security.
(4) Pakaian Seragam kehumasan digunakan pada saat melaksanakan tugas peliputan.
(5) Ketentuan mengenai Jenis PDK Kemhan Pakaian Seragam kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pakaian Seragam komunikasi dan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d berupa:
a. baju lengan pendek warna biru dongker; dan
b. celana panjang warna biru dongker.
(2) Kelengkapan Pakaian Seragam komunikasi dan elektronik terdiri atas:
a. tas pinggang;
b. sepatu dinas warna hitam; dan
c. kaos kaki warna hitam untuk pria.
(3) Atribut Pakaian Seragam komunikasi dan elektronik terdiri atas:
a. papan nama bordir;
b. badge logo Kemhan dan badge lokasi Satker; dan
c. label security.
(4) Pakaian Seragam komunikasi dan elektronik digunakan pada saat melaksanakan tugas komunikasi dan elektronik.
(5) Ketentuan mengenai Jenis PDK Kemhan Pakaian Seragam komunikasi dan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pakaian Seragam korps musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e terdiri atas:
a. Pakaian Seragam korps musik I; dan
b. Pakaian Seragam korps musik II.
(1) Pakaian Seragam korps musik I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a berupa:
a. baju kombinasi warna biru putih dan asesoris rumbai di bahu; dan
b. celana panjang warna putih.
(2) Kelengkapan Pakaian Seragam korps musik I terdiri atas:
a. topi kombinasi warna biru putih dengan logo korsik;
b. sepatu warna putih;
c. kaos kaki warna putih;
d. ikat pinggang;
e. draaghriem;
f. sarung tangan warna putih; dan
g. jilbab warna hitam untuk wanita berjilbab.
(3) Pakaian Seragam korps musik I digunakan pada saat melaksanakan tugas upacara resmi.
(1) Pakaian Seragam korps musik II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b berupa:
a. baju kombinasi warna cream muda; dan
b. celana panjang warna cream hijau muda.
(2) Kelengkapan Pakaian Seragam korps musik II terdiri atas:
a. baret warna hijau dengan logo Kemhan;
b. sepatu dinas warna hitam;
c. kaos kaki warna hitam;
d. ikan pinggang warna hitam logo Kemhan; dan
e. jilbab warna hitam untuk wanita berjilbab.
(3) Pakaian Seragam korps musik II digunakan pada saat melaksanakan kegiatan upacara.
Atribut Pakaian Seragam korps musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas:
a. papan nama; dan
b. label security.
Ketentuan mengenai Jenis PDK Kemhan Pakaian Seragam korps musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tercantum dalam Lampiran II huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pakaian Seragam bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f terdiri atas:
a. PDH; dan
b. PDL.
(1) Pakaian Seragam bengkel PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berupa:
a. baju warna biru lengan pendek; dan
b. celana panjang warna biru dongker.
(2) Kelengkapan PDH terdiri atas:
a. sepatu dinas warna hitam;
b. kaos kaki warna hitam untuk pria; dan
c. ikat pinggang warna hitam.
(3) Pakaian Seragam bengkel PDH digunakan pada saat melaksanakan tugas perbengkelan.
(1) Pakaian Seragam Bengkel PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b berupa baju wearpack warna biru dongker.
(2) Kelengkapan PDL terdiri atas:
a. helm;
b. sarung tangan warna hitam; dan
c. sepatu lapangan.
(3) Pakaian Seragam bengkel PDH digunakan pada saat melaksanakan tugas perbengkelan.
Atribut Pakaian Seragam Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas:
a. papan nama bordir; dan
b. badge logo Kemhan dan badge lokasi Satker.
Ketentuan mengenai Jenis PDK Kemhan Pakaian Seragam bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tercantum dalam Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pakaian Seragam pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g terdiri atas:
a. PDH; dan
b. PDL.
(1) Pakaian Seragam pemadam kebakaran PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a berupa:
a. baju warna biru lengan pendek; dan
b. celana panjang warna biru dongker.
(2) Kelengkapan Pakaian Seragam pemadam kebakaran PDH terdiri atas:
a. sepatu dinas warna hitam;
b. kaos kaki warna hitam;
c. baret warna biru; dan
d. ikat pinggang warna hitam.
(3) Atribut Pakaian Seragam pemadam kebakaran PDH terdiri atas:
a. papan nama; dan
b. badge logo Kemhan dan badge lokasi Satker.
(4) Pakaian Seragam pemadam kebakaran PDH digunakan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
(1) Pakaian Seragam pemadam kebakaran PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b berupa baju wearpack warna silver.
(2) Kelengkapan Pakaian Seragam pemadam kebakaran PDL terdiri atas:
a. sepatu lapangan warna kuning;
b. helm warna merah; dan
c. sarung tangan warna merah.
(3) Pakaian Seragam pemadam kebakaran PDL digunakan pada saat melaksanakan tugas pemadam kebakaran.
Ketentuan mengenai Jenis PDK Kemhan Pakaian Seragam pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 tercantum dalam Lampiran II huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pakaian Seragam satuan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h berupa:
a. kemeja lengan panjang warna biru muda; dan
b. celana panjang warna biru tua.
(2) Kelengkapan Pakaian Seragam satuan keamanan terdiri atas:
a. sepatu dinas warna hitam;
b. kaos kaki warna hitam;
c. kopelriem warna hitam;
d. tongkat satuan keamanan warna hitam;
e. baret warna biru tua berlogo Kemhan;
f. tali jabatan;
g. peluit;
h. borgol;
i. tongkat senter 1 (satu) lampu lalin;
j. rompi spot light;
k. jas hujan;
l. jilbab warna hitam untuk wanita berjilbab; dan
m. handy talky.
(3) Atribut Pakaian Seragam satuan keamanan terdiri atas:
a. papan nama;
b. papan nama satuan keamanan yang di bordir;
c. tanda pangkat satuan keamanan;
d. dasi warna biru;
e. bagde logo Kemhan dan badge lokasi Satker; dan
f. label security.
(4) Penggunaan Pakaian Seragam satuan keamanan digunakan pada saat melaksanakan tugas pengamanan.
(5) Ketentuan mengenai Jenis PDK Kemhan Pakaian Seragam satuan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Jaket Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf i berupa baju jaket lengan panjang warna hijau.
(2) Atribut jaket Kemhan menggunakan logo Kemhan yang dipasang di sebelah kiri depan dada.
(3) Jaket Kemhan sebagai kelengkapan Pakaian Seragam Kemhan digunakan pada saat:
a. melakukan perjalanan dinas;
b. sakit;
c. pesiar;
d. menggunakan kendaraan bermotor; dan
e. rapat, seminar, penataran, pendidikan dan latihan.
(4) Ketentuan mengenai Jenis PDK Kemhan Pakaian Seragam jaket Kemhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pakaian Seragam PNS dan TNI di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima.