Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hukum Humaniter Internasional yang selanjutnya disebut Hukum Humaniter adalah keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang.
2. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
4. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
5. Kementerian Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
6. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
9. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.