POLA PEMBINAAN
(1) Pembinaan PNS diarahkan untuk terwujudnya pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dephan dan di lingkungan TNI secara seragam.
(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan kebijakan lima tahunan, pengadaan, pendidikan dan pelatihan, penggunaan, perawatan dan pemisahan.
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan pembinaan PNS 5 (lima) tahunan.
(2) Kebijakan pembinaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. kebijakan nasional bidang kepegawaian dan perspektifnya ke depan;
b. rencana dan strategi pertahanan negara; dan
c. pola karier, kompetensi jabatan dan lowongan formasi pada organisasi Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan.
(3) Materi dan susunan kebijakan pembinaan PNS 5 (lima) tahunan disiapkan dan disusun secara bersama-sama antara Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan.
(4) Kebijakan pembinaan PNS 5 (lima) tahunan merupakan dasar pembuatan program tahunan pembinaan PNS masing-masing unit organisasi.
(1) Pengadaan PNS adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan mulai dari penyusunan rencana kebutuhan, penetapan alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS, pembekalan, Diklat Bela Negara, Diklat Prajabatan dan pengangkatan menjadi PNS.
(2) Pengadaan PNS diarahkan untuk mengisi formasi yang lowong akibat pemberhentian, pembentukan organisasi baru atau melengkapi kekurangan pada struktur organisasi dalam menjalankan tugas pokoknya.
(3) Setiap warga negara Republik INDONESIA mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengadaan PNS diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pendidikan dan Pelatihan bagi PNS bertujuan untuk :
a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; dan
d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
(2) Pendidikan dan Pelatihan menjadi bagian dari pembinaan karier yang merupakan salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan dan pangkat tertentu.
Jenis Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Diklat Prajabatan, Diklat dalam Jabatan dan Diklat Bela Negara.
(1) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.
(2) Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, di samping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasi agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
(3) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I;
b. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II; dan
c. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.
(1) Diklat dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan atau keahlian dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas dan jabatannya.
(2) Diklat dalam Jabatan terdiri dari :
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional; dan
c. Diklat Teknis.
Ketentuan tentang pelaksanaan Diklat Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diselenggarakan untuk membentuk PNS Dephan yang memiliki sikap mental, kesegaran jasmani dan disiplin sesuai dengan watak dan karakternya dalam rangka meningkatkan kesadaran Bela Negara serta merupakan persyaratan untuk kenaikan pangkat pertama.
(1) Penggunaan meliputi pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pangkat dan penugasan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dilakukan melalui proses yang tepat sesuai kompetensi yang
dimiliki agar diperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal, serta untuk memberikan kemungkinan pengembangan karier.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pangkat dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses melalui sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
(3) PNS dapat dipekerjakan atau ditugaskan di luar struktur organisasi Departemen Pertahanan atau TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(1) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ditetapkan berdasarkan eselon jabatan dan pangkat tertentu.
(2) Ketentuan tentang eselonisasi jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan TNI yang dapat diduduki oleh PNS diatur lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang di lingkungan TNI.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan unit organisasi Dephan diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Jabatan fungsional tertentu terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
(2) Jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan :
a. tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian; dan
b. tingkat keterampilan bagi jabatan fungsional keterampilan.
(3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam jabatan fungsional ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan.
(4) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan fungsional atau antar jabatan fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman pelaksanaan jabatan fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Jabatan fungsional umum ditetapkan untuk Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu.
(2) Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk melaksanakan pekerjaan teknis dalam menunjang tugas organisasi serta tidak mempunyai jenjang jabatan.
(1) Kenaikan pangkat PNS terdiri dari :
a. kenaikan pangkat reguler;
b. kenaikan pangkat pilihan;
c. kenaikan pangkat anumerta; dan
d. kenaikan pangkat pengabdian.
(2) Kenaikan pangkat reguler dengan pindah golongan, yaitu dari golongan II/d ke golongan III/a harus lulus ujian dinas.
(3) Penyesuaian pangkat dari golongan II ke golongan III dapat dilakukan sesuai dengan formasi, kualifikasi pendidikan dan bidang tugas yang tersedia dan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kenaikan pangkat, ujian dinas dan penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, PNS dapat ditugaskan dan/atau dipindahkan :
a. antar satker/subsatker di lingkungan Departemen Pertahanan;
b. antar satker/subsatker di lingkungan TNI; dan
c. dari lingkungan Departemen Pertahanan ke lingkungan TNI atau dari lingkungan TNI ke lingkungan Departemen Pertahanan.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh unit organisasi masing-masing.
(1) PNS dapat dipindahkan antar instansi, yaitu dari lingkungan Dephan dan TNI ke instansi pemerintah lainnya atau sebaliknya.
(2) Pemindahan antar instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif diusulkan oleh pejabat personel dari masing-masing unit organisasi kepada Menteri untuk memperoleh Surat Persetujuan Pindah (SPP).
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Menteri.
Pola karier PNS Dephan ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pembentukan Baperjakat dalam rangka pengangkatan, pemberhentian ke dalam jabatan dan kepangkatan PNS di lingkungan Departemen Pertahanan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Pembentukan Baperjakat dalam rangka pengangkatan, pemberhentian ke dalam jabatan dan kepangkatan PNS di lingkungan TNI ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Mabes TNI dan Angkatan.
(1) Perawatan meliputi :
a. pembinaan jasmani untuk meningkatkan dan memelihara kesegaran jasmani setiap PNS, dalam bentuk olahraga umum dan olahraga rekreatif;
b. pembinaan mental dan rohani untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memantapkan kondisi mental PNS ;
c. pembinaan disiplin dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan meningkatkan etos kerja; dan
d. pembinaan kesejahteraan untuk meningkatkan motivasi kerja PNS meliputi penghasilan, pemberian cuti, perawatan kesehatan, tunjangan cacat, uang duka dan biaya pemakaman, pemberian tanda kehormatan, pemberian izin perkawinan/perceraian, pemberian bantuan uang muka perumahan, pelayanan dan bantuan hukum, pemberian santunan asuransi, dan pemberian pakaian seragam beserta kelengkapannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh unit organisasi masing- masing.
(1) Pemisahan PNS terjadi karena :
a. mencapai batas usia pensiun (BUP);
b. atas permintaan sendiri;
c. penyederhanaan organisasi;
d. melakukan pelanggaran disiplin;
e. tidak cakap jasmani atau rohani;
f. meninggal dunia / tewas / gugur / hilang; atau
g. hal-hal lain.
(2) Ketentuan pelaksanaan pemisahan PNS diatur dengan Peraturan Menteri.