Correct Article 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Current Text
(1) Praktik terbaik pelaksanaan PKBN berdasarkan Pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri berdasarkan kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN.
(2) Kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
