Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi serta pelaksanaan Diklat.
Your Correction