Correct Article 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Current Text
Pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi serta pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada Menteri.
Your Correction
