Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Current Text
Pengintegrasian PKBN ke dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan jalur, jenjang dan jenis pendidikan dan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilaporkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama, menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya dan kepala daerah kepada Menteri.
Your Correction
