Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Current Text
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan menggunakan teknik dan instrumen penilaian yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
Your Correction
