Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Current Text
(1) Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan melalui:
a. intrakurikuler;
b. kokurikuler;
c. ekstrakurikuler; dan
d. budaya sekolah.
(2) Intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan utama sekolah yang dilakukan menggunakan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam struktur kurikulum.
(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk lebih mendalami dan menghayati materi nilai dasar Bela Negara yang telah dipelajari pada kegiatan intrakurikuler.
(4) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
(5) Budaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan aktualisasi nilai dasar Bela Negara yang diwujudkan dalam perilaku sehari-hari oleh seluruh warga satuan pendidikan.
Your Correction
