Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Current Text
(1) Materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat penjabaran nilai dasar Bela Negara.
(2) Materi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang dan jenis pendidikan:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiah/sederajat;
c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/sederajat;
d. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/sederajat; dan
e. Perguruan Tinggi.
Your Correction
