Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Current Text
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat nilai dasar Bela Negara.
(2) Nilai dasar Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. cinta tanah air;
b. sadar berbangsa dan bernegara;
c. setia pada pancasila sebagai ideologi negara;
d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
e. kemampuan awal Bela Negara.
Your Correction
