Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. 2. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku, serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dari ancaman. 3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 4. Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam PKBN. 5. Materi adalah materi nilai dasar Bela Negara yang diberikan kepada peserta dalam PKBN. 6. Implementasi adalah penerapan nilai dasar Bela Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku Bela Negara. 7. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil PKBN. 8. Sosialisasi adalah upaya memasyarakatkan nilai dasar Bela Negara agar dikenal, dipahami, dihayati dan diamalkan oleh masyarakat. 9. Diseminasi adalah proses penyebaran informasi nilai dasar Bela Negara dalam rangka PKBN dengan menggunakan komunikasi dua arah, dan dapat mengubah pola pikir, pola sikap serta pola tindak orang yang terlibat. 10. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik, metode, dan materi tertentu dalam rangka mengalihkan suatu pengetahuan, serta membentuk sikap dan perilaku dengan standar yang telah ditetapkan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Your Correction