PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN
(1) Penyelenggaraan Litbang Alpalhan dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan Alpalhan Kemhan dan TNI.
(2) Penyelenggaraan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
a. Kebijakan pertahanan; dan
b. rencana pemenuhan kebutuhan Alpalhan Kemhan dan TNI.
(3) Penyelenggaraan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan kegiatan Litbang Alpalhan;
b. pelaksanaan kegiatan Litbang Alpalhan; dan
c. pelaporan kegiatan Litbang Alpalhan.
(1) Perencanaan kegiatan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. perencanaan Litbang Alpalhan jangka menengah untuk 5 tahun; dan
b. perencanaan Litbang Alpalhan jangka pendek untuk tahunan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengajuan rencana kegiatan Litbang Alpalhan
b. penyusunan program kegiatan Litbang Alpalhan;
dan
c. penetapan program kegiatan Litbang Alpalhan.
(3) Perencanaan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada Renstra Kemhan dan TNI.
(1) Pengajuan rencana kegiatan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Badan Pelaksana Litbang Alpalhan kepada Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan.
(2) Pengajuan rencana kegiatan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
a. judul;
b. naskah urgensi atau gambaran umum arah penelitian dan pengembangan; dan
c. rencana kebutuhan anggaran yang dibuat sesuai dengan standar biaya masukan untuk pengajuan perencanaan Litbang Alpalhan jangka pendek untuk tahunan.
(3) Pengajuan rencana kegiatan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka menengah diajukan paling lambat akhir bulan Maret pada tahun ke-5 (lima) dari program kegiatan Litbang Alpalhan jangka menengah untuk 5 (lima) tahun yang telah ditetapkan.
(4) Pengajuan rencana kegiatan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka pendek diajukan paling lambat akhir bulan Februari pada tahun berjalan sebelum kegiatan Litbang Alpalhan dilaksanakan pada tahun berikutnya.
(1) Penyusunan program kegiatan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan pengajuan rencana kegiatan Litbang Alpalhan untuk menentukan:
a. program kegiatan Litbang Alpalhan jangka menengah untuk 5 tahun; dan
b. program kegiatan Litbang Alpalhan jangka pendek untuk tahunan.
(2) Penyusunan program kegiatan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan.
(3) Penyusunan program kegiatan Litbang Alpalhan harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. keluaran atau output Litbang berupa First Article;
dan
b. sasaran kegiatan yaitu tersedianya First Article Alpalhan yang sesuai dengan Standar Alpalhan atau Operational Requirement dan Spesifikasi Teknis yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(4) Program kegiatan Litbang Alpalhan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Penetapan program kegiatan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap program kegiatan Litbang Alpalhan yang telah disetujui oleh Menteri.
Pelaksanaan kegiatan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
a. tahap persiapan;
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap pengakhiran.
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan penyiapan komponen Litbang Alpalhan oleh pelaksana sebelum diadakannya pelaksanaan kegiatan Litbang Alpalhan.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Badan Penelitian dan Pengembangan Kemhan;
b. Pusat Pengkajian Strategis Penelitian dan Pengembangan TNI;
c. Dinas Penelitian dan Pengembangan Angkatan; dan
d. Lembaga, Pusat dan Dinas Angkatan yang melaksanakan fungsi Litbang Alpalhan.
(3) Komponen litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber daya manusia Peneliti:
b. sumber daya manusia Perekayasa;
c. laboratorium dan alat peralatan laboratorium; dan
d. fasilitas pendukung.
(1) Sumber daya manusia Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. kemampuan;
b. latar belakang penugasan di bidang Litbang Alpalhan;
c. potensi untuk berkembang; dan
d. diarahkan pada penugasan Litbang Alpalhan.
(2) Persyaratan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu memiliki:
a. kualifikasi Peneliti oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan, UO TNI dan UO Angkatan; dan
b. sertifikasi Peneliti oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(1) Sumber daya manusia Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. kemampuan;
b. latar belakang penugasan di bidang perekayasa;
c. potensi untuk berkembang; atau
d. diarahkan pada penugasan perekayasa.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sumber daya manusia Perekayasa harus memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang meliputi:
a. kualifikasi Perekayasa oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan, UO TNI dan UO Angkatan; dan
b. sertifikasi Perekayasa oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Laboratorium dan alat peralatan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c harus memenuhi standardisasi dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
(1) Fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. ruang penyimpanan;
b. tempat uji coba;
c lahan pengujian;
d. bengkel atau workshop; dan
e. fasilitas pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Dalam hal fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dimiliki oleh Badan Pelaksana Litbang, maka dapat memanfaatkan fasilitas pendukung pada instasi pemerintah atau swasta dengan menggunakan pola kerja sama.
(1) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan melaksanakan Litbang Alpalhan yang dilakukan oleh tim kelompok kerja atau tim kegiatan Litbang.
(2) Tim kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah
b. penanggung jawab
c. narasumber
d. ketua
e. wakil Ketua
f. sekretaris
g. anggota
(3) Tim Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh:
a. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemhan;
b. Kepala Pusat Pengkajian Strategis Penelitian dan Pengembangan TNI;
c. Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan Angkatan; dan
d. Komandan/Kepala pada Pusat/Lembaga/Dinas Angkatan yang melaksanakan fungsi Litbang.
Tahap pelaksanaan kegiatan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri dari:
a. penyusunan kajian;
b. pembuatan Rancang Bangun;
c. pengujian Rancang Bangun;
d. pembuatan Model;
e. pengujian Model;
f. pembuatan Prototipe;
g. pengujian statis dan/atau dinamis Prototipe;
h. pembuatan Tipe
i. penetapan First Article; dan
j. penyusunan dokumen Litbang.
Tahap pelaksanaan kegiatan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit diprioritaskan terhadap:
a. Alpalhan strategis sesuai dengan kebijakan pertahanan;
b. Alpalhan yang sudah memiliki kerja sama alih teknologi;
c. Alpalhan yang di program dalam Rencana Induk industri pertahanan untuk pemenuhan Alpalhan; dan
d. Alpalhan yang menjadi prioritas kebutuhan Kemhan dan TNI.
(1) Penyusunan kajian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan kegiatan awal dalam proses Litbang Alpalhan.
(2) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pendahuluan yang mencakup:
1. rumusan permasalahan;
2. maksud dan tujuan penelitian; dan
3. manfaat penelitian,
b. landasan teori yang diperlukan untuk mewadahi keterangan atau keadaan riil yang mempengaruhi sistem yang dikaji serta hambatan atau kendala dalam proses penyusunan pengkajian;
c. metodologi yang menjelaskan cara penyusunan kajian dilaksanakan dan menguraikan prosedur, analisis serta mekanisme pengolahan data secara rinci;
d. data dan fakta mencakup:
1. kondisi saat ini;
2. spesifikasi teknis; dan
3. operation requirement,
e. pengolahan data dan analisa yang mewadahi pemikiran hasil analisis atas data penyusunan pengkajian; dan
f. kesimpulan yang memuat penegasan inti penelitian
(1) Pembuatan Rancang Bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan tindak lanjut dari hasil penyusunan kajian.
(2) Pembuatan Rancang Bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rancang Bangun awal;
b. validasi Rancang Bangun; dan
c. revisi Rancang Bangun.
(3) Rancang Bangun awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi model, sistem kerja dan metode kerja, untuk rekayasa dan enginering yang diwujudkan dalam gambar atau bagan dengan dilengkapi penjelasan mengenai bahan yang digunakan setiap komponen, ukuran dan toleransinya sesuai dengan ketentuan gambar perencanaan yang masih bersifat hipotetik.
(4) Validasi Rancang Bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersifat penilaian berdasarkan pemikiran rasional, dilakukan dengan cara menghadirkan pakar atau tenaga ahli yang sudah berpengalaman untuk menilai desain sehingga dapat diketahui kelemahan dan keunggulannya.
(5) Revisi Rancang Bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan setelah Rancang bangun awal divalidasi melalui diskusi dengan pakar dan ahli lainnya untuk memperbaiki desain.
(1) Pengujian Rancang Bangun sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 14 huruf c dilaksanakan terhadap hasil dari pembuatan Rancang Bangun.
(2) Hasil dari pembuatan Rancang Bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. desain produk untuk rekayasa dan enginering; dan
b. simulasi untuk mendapatkan informasi apakah sistem tersebut efektif dan efisien serta dinilai kekurangan atau hambatan yang muncul guna perbaikan lebih lanjut.
(1) Pembuatan model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilaksanakan setelah pengujian hasil pembuatan rancang bangun.
(2) Pembuatan model sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dengan ketentuan:
a. dibuat tidak harus mempresentasikan fungsi produk secara keseluruhan dan pada skala yang diperlukan baik dengan skala 1:1, diperkecil atau diperbesar;
dan
b. konsep atau Rancang Bangun dari pembuatan produk tersebut dapat berfungsi sesuai dengan perancangan.
(1) Pengujian model sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilaksanakan terhadap model yang telah dibuat.
(2) Pengujian model sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui model dapat dilanjutkan menjadi Prototipe.
(3) Pengujian model sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pengujian kinerja operasional model; dan
b. pengujian parameter fungsional sesuai dengan Rancang Bangun.
(1) Pembuatan Prototipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f dilaksanakan setelah model diuji.
(2) Pembuatan Prototipe sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan wujud Rancang Bangun yang sudah lengkap, tetapi dapat dimodifikasi kembali, dikembangkan, ditambahkan atau digabungkan dengan sistem informasi lainnya yang dibutuhkan oleh pengguna atau user.
(1) Pengujian statis dan/atau
dinamis Prototipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dilaksanakan terhadap Prototipe yang telah dibuat.
(2) Pengujian statis dan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melihat kemampuan dan
fungsi dalam rangka mengidentifikasi perubahan yang perlu dilakukan untuk produk akhir dari Prototipe.
(1) Pembuatan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Huruf h dilaksanakan setelah pengujian Prototipe secara statis dan dinamis.
(2) Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Prototipe yang dibuat dengan skala 1 : 1 (satu banding satu); dan
b. Prototipe yang telah diuji secara operasional dan fungsional dan telah mendapatkan aprroval melalui uji Litbang.
(1) Penetapan First Article sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i dilaksanakan setelah Tipe dibuat.
(2) Penetapan First Article sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapatkan sertifikat kelaikan melalui pengujian terhadap:
a. design approval; dan
b. type approval.
(1) Penyusunan dokumen Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf j merupakan pelaksanaan pengumpulan dokumen kegiatan Litbang Alpalhan mulai dari Pasal 15 sampai dengan Pasal 24.
(2) Dokumen Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk perangkat lunak dan perangkat keras.
Pasal 26 Tahap pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. pengusulan hak atas kekayaan intelektual; dan
b. publikasi hasil Litbang Alpalhan.
(1) Pengusulan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan terhadap penemuan baru hasil Litbang Alpalhan di lingkungan Kemhan dan TNI untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual dari lembaga yang berwenang.
(2) Pengusulan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara menjadi hak lembaga penelitian dan pengembangan di lingkungan Kemhan dan TNI serta mitra pelaksana.
(4) Lembaga penelitian dan pengembangan di lingkungan Kemhan dan TNI serta mitra pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki hak atas royalti dari hasil komersialisasi hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Publikasi hasil Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan pada situs jejaring Kemhan, situs jejaring Markas Besar TNI dan situs jejaring Angkatan.
(2) Publikasi hasil Litbang Alpalhan pada situs jejaring Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap hasil penelitian dan pengembangan di lingkungan Kemhan.
(3) Publikasi hasil Litbang Alpalhan pada situs jejaring Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap hasil penelitian dan pengembangan di lingkungan Markas Besar TNI.
(4) Publikasi hasil Litbang Alpalhan pada situs jejaring Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap hasil penelitian dan pengembangan di lingkungan Angkatan.
Pelaporan kegiatan Litbang Alpalhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilaksanakan pada tingkat:
a. Kemhan;
b. UO Mabes TNI; dan
c. UO Angkatan.
(1) Pelaporan pada tingkat Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Balitbang Kemhan melaporkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemhan; dan
b. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemhan melaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kemhan, Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
(2) Pelaporan pada tingkat UO Mabes TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilaksanakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Strategis Litbang TNI kepada Panglima TNI melalui Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI.
(3) Pelaporan pada tingkat UO Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilaksanakan sebagai berikut:
a. Komandan/Kepala pada Pusat/Lembaga/Dinas Angkatan yang melaksanakan fungsi Litbang kepada Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan Angkatan;
b. Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan Angkatan kepada Kepala Staf Angkatan melalui Asisten Perencanaan Angkatan;
c. Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan atas nama Kepala Staf Angkatan kepada Panglima TNI melalui Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI;
dan
d. Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI atas nama Panglima TNI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan, dengan tembusan Inspektur Jenderal Kemhan, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan dan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.