Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
1. Standar adalah suatu norma atau persyaratan berupa dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam.
2. Bahan Bakar Minyak dan Pelumas yang selanjutnya disingkat BMP adalah hasil minyak bumi/nabati yang diperoleh dari pengelolaan langsung bahan dasar atau produk campuran dengan bahan kimia yang menghasilkan bahan untuk digunakan sebagai bahan
bakar, minyak mesin, bahan pelumas dan senyawa lain yang perlu bagi pemakaian dan/atau pemeliharaan alat/mesin.
3. Standar Sarana Prasarana BMP adalah pembakuan alat peralatan kerja BMP untuk meningkatkan pelayanan yang dapat dipakai sebagai alat dan penunjang utama terselenggaranya suatu proses kerja.
4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah dibidang pertahanan.
5. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
6. Sarana Kerja BMP adalah materiil yang dapat dipakai sebagai alat kerja BMP yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang kerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
7. Prasarana Kerja BMP adalah segala materiil yang merupakan penunjang utama pelayanan BMP sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
8. Kanopi adalah bangunan berbentuk segi empat memanjang yang berfungsi sebagai ruangan terbuka dalam melaksanakan kegiatan bekerja dan melindung dari hujan dan panas.
9. Dispensing adalah alat yang digunakan untuk memompa bahan bakar minyak dari tangki pendam operasional harian kedalam tangki kendaraan.
10. Nozle adalah alat penghubung dari selang tangki operasional harian kedalam tangki kendaraan.
11. Gelas Ukur/Bejana Ukur adalah alat ukur berbentuk tabung atau bejana ukuran yang mempunyai garis angka ukuran liter berguna untuk menguji literan yang dikeluarkan dari Dispensing yang digunakan sebagai standar untuk menguji alat ukur volume lainnya, Kapasitas nominal (KN) nilai yang dipergunakan untuk menandai karakteristik atau sebagai penunjuk volume.
12. Tangki Serapan/Tangki Pendam (Underground Tank) dibawah tanah adalah tangki yang diletakan didalam tanah/dipendam yang digunakan untuk menyimpan
bahan bakar minyak sebagai cadangan bahan bakar disetiap SPBT yang umumnya berupa bak yang berada dibawah permukaan tanah.
13. Tangki Simpan/Duduk adalah tangki yang diletakkan diatas tanah dan digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak yang diletakkan diatas tanah.
14. Tongkat Ukur/Mistar/Deepstick adalah alat ukur yang berbentuk tongkat panjang dengan ukuran garis dalam mililiter, centiliter dan meter liter yang digunakan untuk mengukur isi/volume bahan bakar minyak dalam tangki dan dikonversikan dalam table ukuran.
15. Tabel Ukur adalah panduan dalam menentukan volume tangki pendam yang berisi daftar ukuran volume/isi yang dihasilkan dari pengukuran dengan menggunakan tongkat ukur.
16. Ekbras adalah alat yang dipasang secara pemanen dalam lubang kontrol tangki berbentuk segitiga yang berguna sebagai tanda bahwa volume/isi dalam tangki sudah sesuai apabiala sudah tersentuh BBM.
17. Deksel adalah alat penutup lobang lalu lalang orang/lobang kontrol yang dikunci dengan menggunakan baut dan mur sebagai pengikat paking agar tidak bocor.
18. Ruangan Kantor adalah ruang untuk tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat perlengkapannya disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika.
19. Ruang Kerja adalah ruang yang disediakan untuk setiap pejabat kepala pompa dalam melaksanakan pekerjaannya;
20. SPBT adalah Stasiun Pengisian Bahan bakar TNI.
21. Dispensing Pump atau Dispenser Bahan Bakar adalah mesin di stasiun pengisian yang digunakan untuk memompa bensin, bensin, solar, CNG, CGH2, HCNG, LPG, LH2, bahan bakar etanol, biofuel seperti biodiesel, minyak tanah, atau jenis bahan bakar lainnya ke dalam kendaraan.
22. Fiber Reinforced Plastic (FRP) atau disebut serat diperkuat plastik (juga disebut serat diperkuat polimer atau plastik yang diperkuat serat) adalah bahan komposit yang terbuat dari matriks polimer yang diperkuat dengan serat, serabut biasanya kaca (dalam fiberglass), karbon (dalam polimer yang diperkuat serat karbon), aramid, atau basal.
23. Geomembran adalah adalah lembaran plastik berbahan baku HDPE/LLDPE/PVC dan lain-lain dibuat menggunakan mesin canggih dan modern sehingga berat jenis dan ketebalannya terjaga, mempunyai karakteristik yang kedap terhadap cairan.
24. Tembereng adalah luas daerah dalam lingkaran yang dibatasi oleh busur dan tali busur.
25. Fly End atau Dished End adalah desain khusus untuk tangki pendam dengan bentuk memanjang kebelang atau keatas yang membuatnya aman berada didalam tanah yang berfungsi untuk memperkuat struktur tangki dan memperkokoh tangki ketika berada diatas/didalam tanah.
26. Coating adalah Lapisan adalah penutup/pelindung yang diterapkan ke permukaan suatu objek, biasanya disebut sebagai substrat. Tujuan penerapan pelapisan mungkin bersifat dekoratif, fungsional, atau keduanya. Pelapisan itu sendiri mungkin merupakan pelapis menyeluruh, yang sepenuhnya menutupi substrat atau hanya mencakup bagian-bagian substrat.
27. Quick Cuopling adalah katup coupling cepat produk bernilai tinggi yang dirancang khusus untuk semua proyek yang membutuhkan akses air cepat sementara mempertahankan daya tahan di dalam tanah dan ketahanan perusak. Tide Seal adalah membran tahan air yang mencegah air menembus hingga ke kaki.
28. Dipstick adalah salah satu dari beberapa perangkat pengukuran, beberapa tongkat dipped ke dalam cairan untuk melakukan tes kimia atau untuk memberikan ukuran kuantitas cairan.
29. Fibecast adalah pelindung yang memiliki kemampuan kekuatan besar yang tidak didukung, interior dan eksterior tahan korosi, ringan dan mudah untuk dibuat/dipasang, dan memiliki interior yang sangat halus untuk laju aliran yang lebih tinggi, mengurangi konsumsi energi.
30. Gate Valve adalah jenis katup yang digunakan untuk membuka aliran dengan cara mengangkat gerbang penutupnya yang berbentuk bulat atau persegi panjang, yang paling sering dipakai dalam sistem perpipaan yang fungsinya untuk membuka dan menutup aliran.
31. Angle Valve adalah jenis katup yang digunakan pada situasi dimana pengaturan besar kecil aliran (throttling) diperlukan, dengan mudah memutar handel valve, besarnya aliran zat yang melewati valve bisa diatur dudukan valve yang sejajar dengan aliran dan digunakan pada situasi dimana pengaturan besar kecil aliran diperlukan (throttling), angle valve di buat dengan sudut 90°, hal ini untuk mengurangi pemakaian elbow 90° dan fitting tambahan.
32. Foot Valve adalah jenis safety valve yang mempunyai fungsi sama seperti chek valve tapi bedanya pada Foot valve ada saringan sampah, sehingga tidak mudah merusah pada sistim pemipaan.
33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Standar Sarana dan Prasarana BMP diselenggarakan berdasarkan asas:
a. tertib dan patuh, yaitu taat dan patuh kepada aturan;
b. adil, yaitu tidak membedakan dalam setiap kegiatan;
c. transparan, yaitu semua pelaksanaan kegiatan, informasi, dan syarat teknis bersifat terbuka;
d. efisien, yaitu meminimalisir kerugian untuk mencapai
tujuan;
e. keselamatan, yaitu mengutamakan faktor keselamatan dalam setiap kegiatan;
f. akuntabel, yaitu mencapai sasaran fisik, administrasi, dan bermanfaat; dan
g. memperhatikan kemampuan keuangan negara.