UJI KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi PNS Kemhan dilaksanakan oleh:
a. Tim Penyelenggara Uji Kompetensi;
b. Tim Uji Kompetensi; dan
c. Tim Pelaksana Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Peserta Uji Kompetensi.
Tim Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berada di lingkungan:
a. Kemhan; dan
b. TNI.
(1) Tim Penyelenggara Uji Kompetensi di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diselenggarakan oleh Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan.
(2) Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Tim Penyelenggara Uji Kompetensi di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Tim Penyelenggara Uji Kompetensi di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berada di:
a. Pusat Kesehatan TNI;
b. Pusat Kesehatan Angkatan Darat;
c. Dinas Kesehatan Angkatan Laut; dan
d. Dinas Kesehatan Angkatan Udara.
(1) Tim Penyelenggara Uji Kompetensi di Pusat Kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diselenggarakan oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI.
(2) Kepala Pusat Kesehatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(3) Uji Kompetensi di Pusat Kesehatan TNI diselenggarakan di rumah sakit yang ditunjuk.
(4) Tim Penyelenggara Uji Kompetensi di Pusat Kesehatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Panglima TNI.
(1) Tim Penyelenggara Uji Kompetensi di Pusat Kesehatan Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diselenggarakan oleh Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat.
(2) Uji Kompetensi di Pusat Kesehatan Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
(3) Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
(4) Tim Penyelenggara Uji Kompetensi di Pusat Kesehatan Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
(1) Tim Penyelenggara Uji Kompetensi di Dinas Kesehatan Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diselenggarakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Laut.
(2) Uji Kompetensi di Dinas Kesehatan Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Rumah Sakit Angkatan Laut dr. Ramelan.
(3) Kepala Rumah Sakit Angkatan Laut dr. Ramelan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
(4) Tim Penyelenggara Uji Kompetensi di Dinas Kesehatan Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
(1) Tim Penyelenggara Uji Kompetensi di Dinas Kesehatan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diselenggarakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Udara.
(2) Uji Kompetensi di lingkungan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito.
(3) Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
(4) Tim Penyelenggara Uji Kompetensi di Dinas Kesehatan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Setiap anggota Tim Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan tugas pokoknya dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi harus melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. membuat rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi;
b. membentuk kepanitiaan atau sekretariat penyelenggara Uji Kompetensi;
c. membuat surat permohonan pengiriman Tim Uji Kompetensi kepada Tim Pelaksana Uji Kompetensi;
d. menginformasikan maksud dan tujuan Uji Kompetensi kepada Pejabat Fungsional Kesehatan;
e. mengidentifikasi jumlah Pejabat Fungsional Kesehatan yang layak ikut Uji Kompetensi;
f. menerima password dan menjadi admin data online dari Kementerian Kesehatan sehingga dapat memverifikasi data online calon Peserta Uji Kompetensi;
g. memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi, termasuk dalam menyiapkan fasilitas, dukungan akomodasi, makan, snack, honor penguji, pendukung, dan sumber daya lain yang dibutuhkan;
h. pencatatan dan melaporkan penyelenggaraan Uji Kompetensi kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan;
i. membuat berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi yang disampaikan ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan; dan
j. memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(1) Pembuatan rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. pemetaan terhadap Pejabat Fungsional Kesehatan;
b. melaksanakan identifikasi terhadap kebutuhan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional Kesehatan yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan;
dan
c. mengalokasikan anggaran biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan Uji Kompetensi.
(2) Pemetaan terhadap Pejabat Fungsional Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. variabel nama pemangku;
b. jenis Jabatan Fungsional;
c. riwayat pendidikan;
d. riwayat pelatihan Jabatan Fungsional terkait; dan
e. variabel lain yang diperlukan.
Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h meliputi:
a. jumlah Peserta Uji Kompetensi;
b. jenis Jabatan Fungsional Kesehatan;
c. kategori dan jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan;
d. rekapitulasi kelulusan;
e. metode Uji Kompetensi;
f. materi Uji Kompetensi;
g. Tim Uji Kompetensi; dan
h. waktu dan tempat Uji Kompetensi.
(1) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dibentuk oleh Kepala Biro Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Kemhan.
(2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan Pejabat Fungsional Kesehatan yang berada di lingkungan:
a. Rumah Sakit Kemhan;
b. Rumah Sakit TNI Angkatan Darat;
c. Rumah Sakit TNI Angkatan Laut; dan
d. Rumah Sakit TNI Angkatan Udara.
(3) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada Tim Pelaksana Uji Kompetensi.
(4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang sama dengan Peserta Uji Kompetensi;
b. menduduki jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan paling rendah setingkat lebih tinggi dengan jabatan Pejabat Fungsional Kesehatan yang diuji;
c. memiliki surat keputusan sebagai Tim Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat Kemhan.
d. memiliki sertifikat Tim Uji Kompetensi; dan
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
(2) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk jika memiliki paling sedikit 3 (tiga) Pejabat Fungsional Kesehatan pada setiap jenis Jabatan Fungsional Kesehatan.
(1) Dalam hal Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak memenuhi persyaratan, Tim Uji Kompetensi dapat mengambil dari Pegawai Negeri Sipil
Kemhan lainnya.
(2) PNS Kemhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki profesi yang sama dengan Peserta Uji Kompetensi; dan
b. memiliki gelar akademis paling rendah sama dengan Peserta Uji Kompetensi.
(1) Dalam hal Tim Uji Kompetensi tidak memiliki sertifikat sebagai Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Kepala Satker/Subsatker dapat meminta penguji dari PNS Kementerian Kesehatan yang memiliki keahlian dan mampu untuk menjadi penguji dalam Uji Kompetensi.
(2) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan indikator memiliki kemampuan teknis kompetensi, keprofesian, dan memahami Jabatan Fungsional.
Anggota Tim Uji Kompetensi sesuai dengan tugas pokoknya dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi harus melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi;
b. membuat rencana penilaian;
c. MENETAPKAN metode penilaian;
d. menyiapkan perangkat penilaian;
e. berkoordinasi dengan Penyelenggara Uji Kompetensi dalam menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan;
f. memeriksa dan memvalidasi data dokumen;
g. melaksanakan penilaian Uji Kompetensi sesuai dengan metode yang ditetapkan;
h. memberikan umpan balik (feedback) hasil penilaian Uji Kompetensi kepada Peserta Uji Kompetensi;
i. melaksanakan pemutakhiran instrumen Uji Kompetensi;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap hasil penyelenggaraan Uji Kompetensi;
k. melaksanakan pencatatan dan melaporkan penyelenggaraan Uji Kompetensi
kepada Ketua Penyelenggara Uji Kompetensi yang meliputi:
1. jumlah Peserta Uji Kompetensi;
2. jenis Jabatan Fungsional;
3. kategori dan jenjang Jabatan Fungsional;
4. rekapitulasi kelulusan;
5. metode Uji Kompetensi;
6. Tim Uji Kompetensi;
7. waktu; dan
8. tempat Uji Kompetensi.
l. menginformasikan kepada Peserta Uji Kompetensi mengenai:
1. metode yang akan digunakan;
2. rencana penilaian;
3. metode penilaian;
4. waktu;
5. tempat; dan
6. tata tertib.
(1) Penetapan metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan
setelah Tim Uji Kompetensi berkoordinasi dengan Penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Penetapan metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar Tim Uji Kompetensi dalam melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi, dan keadaan sumber daya yang tersedia.
Tim Uji Kompetensi dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. menentukan metode Uji Kompetensi;
b. menentukan jenis metode dan instrumen penilaian;
c. MENETAPKAN substansi penilaian berdasarkan butir kegiatan dan/atau standar yang telah ditetapkan;
d. menghentikan proses penilaian jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma, etika, dan prinsip keselamatan;
e. meminta data/dokumen tambahan kepada Peserta Uji Kompetensi dan pihak yang terkait jika diperlukan;
f. MENETAPKAN kelulusan Uji Kompetensi; dan
g. memberikan catatan hasil Uji Kompetensi.
(1) Tim Pelaksana Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c beranggotakan pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang membidangi Uji Kompetensi di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan.
(2) Tim Pelaksana Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan.
(3) Tim Pelaksana Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Tim Pelaksana Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan kegiatan dalam bidang:
a. perencanaan;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. sistem informasi; dan
d. sekretariat.
Kegiatan bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a meliputi:
a. pembuatan perencanaan pengujian;
b. verifikasi calon Peserta Uji Kompetensi dan calon Tim Uji Kompetensi;
c. pembuatan perencanaan pembinaan; dan
d. pembuatan perencanaan anggaran.
Kegiatan bidang pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b meliputi:
a. penyiapan regulasi penyelenggaraan Uji Kompetensi;
b. sosialisasi terkait pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. monitoring dan evaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
d. monitoring dan evaluasi Tim Uji Kompetensi;
e. pendampingan kepada Tim Uji Kompetensi pada setiap penyelenggaraan Uji Kompetensi di lingkungan Kemhan dan di lingkungan TNI;
f. pemberian rekomendasi dan masukan;
g. pemberian masukan; dan
h. pemberian sanksi administratif.
Kegiatan bidang sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf c meliputi:
a. memegang akun atau admin dalam verifikasi data Peserta Uji Kompetensi di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, dan Angkatan;
b. memperbarui (updating) data sistem aplikasi pelayanan kepegawaian;
c. mengirimkan proposal penyelenggaraan Uji Kompetensi;
d. mengirimkan berita acara pemeriksaan; dan
e. menerima nomor sertifikat dari Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kegiatan bidang sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d meliputi:
a. pengiriman surat ke Tim Penyelenggara Uji Kompetensi terkait informasi pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. pengiriman Tim Uji Kompetensi ke tempat pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. pembuatan proposal pelaksanaan Uji Kompetensi;
d. identifikasi data Peserta Uji Kompetensi;
e. mencetak sertifikat Uji Kompetensi; dan
f. dokumentasi.
Tim Pelaksana Uji Kompetensi dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. menunjuk pejabat eselon IV di lingkungan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan atau Pusat Rehabilitasi Kemhan untuk melaksanakan perencanaan dan mengalokasikan anggaran biaya pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. merencanakan dan mengalokasikan anggaran biaya pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
1. biaya perjalanan dinas Tim Uji Kompetensi dan Pengawas;
2. biaya cetak sertifikat;
3. kesekretariatan;
4. honor; dan
5. biaya lain.
c. membuat dan menyampaikan proposal penyelenggaraan Uji Kompetensi ke Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan;
d. melaksanakan pengawasan Uji Kompetensi;
e. membuat dan menyampaikan Berita Acara Pelaksanaan Uji Kompetensi dan meminta nomor sertifikat ke Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan;
f. mengeluarkan sertifikat Uji Kompetensi dan memberikan kepada Pejabat Fungsional Kesehatan yang lulus, paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus melalui Tim Penyelenggara Uji kompetensi; dan
g. memberikan peningkatan pengetahuan dan kemampuan bagi Peserta Uji Kompetensi yang 2 (dua) kali tidak lulus Uji Kompetensi.
(1) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) merupakan PNS Kemhan yang menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti Uji Kompetensi sebagai salah satu persyaratan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Peserta Uji Kompetensi yang mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) harus melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. pengajuan permohonan Uji Kompetensi kepada Kepala Satker/Subsatker yang diketahui atasan langsung;
b. registrasi online Uji Kompetensi melalui laman resmi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan dan mencetak bukti registrasi online tersebut;
c. konsultasi dengan Tim Uji Kompetensi setelah ditetapkan menjadi calon Peserta Uji Kompetensi;
dan
d. Uji Kompetensi sesuai dengan tempat, waktu, dan metode yang telah ditetapkan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan melengkapi berkas Portofolio dan data dukung yang diperlukan.
(1) Peserta Uji Kompetensi yang mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diberikan:
a. umpan balik (feedback) dari hasil kelulusan Uji Kompetensi;
b. sertifikat Uji Kompetensi jika lulus; dan
c. kesempatan untuk mengikuti Uji Kompetensi kedua dalam periode Uji Kompetensi jika Uji Kompetensi pertama tidak lulus.
(2) Dalam hal Peserta Uji Kompetensi tidak lulus Uji Kompetensi yang kedua, Kepala Satker/Subsatker harus memberikan pembekalan peningkatan pengetahuan dan keterampilan kepada Peserta Uji Kompetensi untuk mengikuti uji Kompetensi periode berikutnya.
(1) Setiap anggota Tim Penyelenggara Uji Kompetensi sesuai dengan tugas pokoknya yang dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa pembebastugasan dari keanggotaan Tim Penyelenggara Uji Kompetensi untuk jangka waktu 1 (satu) periode atau 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan dan anggota Tim Penyelenggara Uji Kompetensi telah melaksanakan tugas pokoknya kembali dan yang bersangkutan dalam
penyelenggaraan Uji Kompetensi masih tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 anggota yang bersangkutan dibebastugaskan dari keanggotaan Tim Penyelenggara Uji Kompetensi dan tidak bisa menjadi Tim Penyelenggara Uji Kompetensi kembali.
(1) Setiap anggota Tim Uji Kompetensi sesuai dengan tugas pokoknya yang dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa pembebastugasan dari keanggotaan Tim Penyelenggara Uji Kompetensi untuk jangka waktu 1 (satu) periode atau 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan dan anggota Tim Uji Kompetensi telah melaksanakan tugas pokoknya kembali dan yang bersangkutan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi masih tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 anggota yang bersangkutan dibebastugaskan dari keanggotaan Tim Penyelenggara Uji Kompetensi dan tidak bisa menjadi Tim Penyelenggara Uji Kompetensi kembali.
Setiap Peserta Uji Kompetensi yang dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi.