Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap kegiatan pengiriman dan/atau penerimaan setiap informasi dalam bentuk suara/voice, gambar/foto/video, data dan isyarat melalui sarana komunikasi radio, satelite, facsimile, jaringan (komputer), isyarat, dan lain – lain.
2. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan Pertahanan Negara yang dilaksanakan oleh Kemhan dan
TNI.
3. Sistem Komunikasi adalah tatanan organisasi, personel, alat peralatan komunikasi dan piranti lunak yang tersusun dalam wadah struktur organisasi yang ditujukan untuk penyelenggaraan kegiatan komunikasi guna mendukung komando, pengendalian, koordinasi dan kegiatan administrasi logistik.
4. Peperangan Elektronika yang selanjutnya disebut Pernika adalah suatu adu kekuatan dan keahlian dengan pancaran gelombang elektromagnetik oleh pihak-pihak yang bermusuhan untuk mencapai keunggulan di medan laga suasana dengan cara elektronis dan atau fisik, secara aktif atau pasif guna mengurangi dan atau meniadakan efektivitas serta kekuatan/kemampuan elektronika pihak lain.
5. Sistem Elektronika adalah tatanan organisasi, personel, alat peralatan elektronika dan peranti lunak yang tersusun dalam wadah struktur organisasi yang ditujukan untuk penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan pancaran elektromagnetik bagi tugas dan kegiatan Kemhan dan TNI.
6. Komunikasi adalah penyaluran informasi secara timbal balik yang diselenggarakan melalui pengiriman dan penyampaian dengan maksud tertentu.
7. Komando, Kendali, Komunikasi, Komputer, Intelijen, Pengintaian dan Pengamatan yang selanjutnya disebut K4IPP adalah suatu sistem yang memadukan dan mengsinergikan unsur-unsur Komando, Kendali, Komunikasi, Komputerisasi, Informasi, Pengamatan dan Pengintaian guna meningkatkan kualitas komando dan pengendalian pimpinan Hankam/TNI kepada unsur- unsur pelaksana maupun sistem senjata secara cepat dan tepat dalam rangka kepentingan tugas pertahanan negara.
8. Frekuensi adalah merupakan getaran-getaran gelombang elektromagnetik per detik yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di seluruh dunia sebagai
sumber daya alam yang sebagai terbatas.
9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
10. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas Pertahanan Negara.
11. Pembinaan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan, pengendalian dan pengawasan yang mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan saksama menurut rencana dan program pelaksanaan sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode secara berhasil dan berdayaguna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
13. Panglima adalah Panglima TNI.
(1) Kebijakan pembinaan telekomunikasi khusus tingkat Kemhan meliputi:
a. pembinaan kemampuan telekomunikasi khusus Kemhan diarahkan untuk mendukung kegiatan operasional Kemhan;
b. pembinaan material telekomunikasi khusus Kemhan diarahkan kepada terpeliharanya peralatan yang telah ada dan menambah jumlah alat telekomunikasi khusus yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan teknologi;
c. pembinaan sumber daya manusia telekomunikasi khusus ditempuh melalui pendidikan formal dan latihan;
d. pembinaan sarana, prasarana dan peralatan pendukung yang mampu mendukung
gelar telekomunikasi khusus di lapangan dan markas Kemhan;
e. pembinaan sistem dan teknologi telekomunikasi khusus diarahkan mewujudkan terselenggaranya sistem Komando Kendali Komunikasi Komputer Intelijen Pengintaian dan Pengamatan (K4IPP)
Kemhan yang aman dan dapat diandalkan;
f. pembinaan peranti lunak dilakukan dengan merevisi dan menambahkan buku-buku petunjuk bidang telekomunikasi khusus Kemhan;
g. pembinaan pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk meningkatkan kinerja telekomunikasi khusus Kemhan; dan
h. pembinaan perbekalan, pemeliharaan dan perbaikan serta instalasi (bekharstal) ditujukan agar alat telekomunikasi selalu siap operasional.
(2) Kebijakan pembinaan telekomunikasi dan elektronika tingkat TNI meliputi:
a. pembinaan kemampuan telekomunikasi
dan elektronika TNI diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan efektivitas dukungan komunikasi dan elektronika bagi pelaksanaan tugas TNI;
b. pembinaan material telekomunikasi dan elektronika TNI diarahkan kepada terpeliharanya peralatan yang telah ada dan menambah jumlah alat telekomunikasi dan elektronika yang dibutuhkan;
c. pembinaan sumber daya manusia telekomunikasi dan elektronika ditempuh melalui pendidikan formal dan latihan serta studi banding dengan komponen lain yang membidangi telekomunikasi dan elektronika maupun seminar dalam rangka meningkatkan kualitas personel TNI untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan tugas;
d. pembinaan sarana, prasarana dan peralatan pendukung telekomunikasi dan elektronika diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan efektivitasnya dalam mendukung gelar telekomunikasi dan elektronika TNI di lapangan;
e. pembinaan sistem dan teknologi telekomunikasi diarahkan mewujudkan terselenggaranya sistem K4IPP TNI yang aman dan dapat diandalkan dengan didukung peralatan standar militer;
f. pembinaan peranti lunak dilakukan dengan merevisi dan menambahkan buku-buku petunjuk bidang telekomunikasi TNI sesuai kebutuhan operasi dan latihan yang disesuaikan dengan stratifikasi buku petunjuk telekomunikasi dan elektronika TNI;
g. pembinaan pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk meningkatkan kinerja telekomunikasi dan elektronika TNI; dan
h. pembinaan perbekalan, pemeliharaan dan perbaikan serta instalasi (bekharstal) ditujukan agar alat telekomunikasi selalu siap operasional.