Pemeriksaan
(1) Tim panel menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan melakukan pemeriksaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan.
(1) Tim panel melakukan verifikasi atas persyaratan administrasi dan data pendukung dari laporan.
(2) Selain memenuhi persyaratan administrasi, pelapor juga harus melengkapi laporan dengan data pendukung yang berupa:
a. alat bukti yang dimiliki; dan
b. pernyataan tentang kebenaran pelaporan.
(3) Pemberian data pendukung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan setelah laporan terdaftar.
(1) Klarifikasi terhadap laporan dilakukan untuk memeriksa keabsahan dan kebenaran pelaporan.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim panel.
(1) Dalam melakukan klarifikasi, tim panel dapat meminta kelengkapan atas kekurangan dokumen pengaduan kepada pelapor.
(2) Untuk kepentingan klarifikasi, pihak-pihak yang terkait harus memberikan informasi, surat atau dokumen yang terkait dengan peristiwa yang dilaporkan, dan alat bukti lainnya yang diperlukan.
Laporan dapat dicabut atau dibatalkan oleh pelapor sebelum dilakukan investigasi.
(1) Investigasi dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
(2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kunjungan lapangan;
b. surat menyurat; dan/atau
c. media komunikasi lainnya.
(1) Dalam melakukan investigasi, tim panel dapat meminta informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan kepada:
a. pelapor;
b. terlapor atau pendamping terlapor;
c. pihak lain yang terkait.
(2) Kegiatan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan secara tertutup.
(1) Bukti-bukti yang dapat diperoleh oleh tim panel dalam melakukan investigasi dapat berupa:
a. surat-surat dan/atau dokumen-dokumen;
b. keterangan saksi-saksi;
c. keterangan ahli; dan/atau
d. pengakuan terlapor.
(2) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi tim panel, untuk memberikan rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang dalam memberikan sanksi atau pemberitahuan kepada pelapor bahwa tidak ada pelanggaran.
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengenakan sanksi teguran tertulis kepada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya.
(2) Setiap teguran tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali, untuk jangka waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perintah:
a. tidak melakukan ketentuan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 dan Pasal 3; dan/atau
b. kewajiban melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal dan Pasal 3.
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya teguran tertulis ketiga fasilitas pelayanan kesehatan yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengenakan sanksi administratif berupa denda administratif sesuai kewenangannya.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke kas negara atau kas daerah.
Apabila sampai dengan berakhirnya teguran tertulis ketiga fasilitas pelayanan kesehatan yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota mengenakan sanksi pencabutan izin sementara sesuai kewenangannya.
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya teguran tertulis ketiga Tenaga Kesehatan yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota mengenakan sanksi pencabutan izin tetap sesuai kewenangannya.
(2) Apabila fasilitas pelayanan kesehatan tidak mematuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota mengenakan sanksi pencabutan izin tetap sesuai kewenangannya.
(1) Pengenaan sanksi administratif yang diberikan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 dapat dikenakan tidak secara berjenjang.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah mendapat pertimbangan dari tim panel.
(1) Pemeriksaan dihentikan apabila Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelanggaran telah membuktikan dengan surat pernyataan dan bukti-bukti yang mendukung bahwa yang bersangkutan telah mematuhi ketentuan dan menghentikan kegiatan yang dilarang dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Tim panel berdasarkan laporan penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan rapat tim panel untuk MEMUTUSKAN penghentian proses pemeriksaan laporan.
(3) Penghentian proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(1) Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dalam pemeriksaan tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 mengakui pelanggaran yang dilakukannya, kepada Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut tetap dikenai peringatan tertulis 1 (satu) kali.
(2) Dalam hal anggota Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, terbukti mengulangi kembali pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3, Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dijatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
(1) Dalam hal Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tidak terbukti melakukan pelanggaran, tim panel memberikan pertimbangan kepada Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota untuk memulihkan nama baik Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran.
(2) Pemulihan nama baik Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengenakan sanksi pencabutan izin.
(1) Pelapor atau terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota atas sanksi administrasi yang dikenakan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan keberatan.
(3) Jangka waktu pengajuan keberatan harus diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak sanksi administrasi diterima.