Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 819) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 8A yang berbunyi sebagai berikut: