Correct Article 52
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, pengaturan mengenai pengelolaan yang bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian pelaksanaanya mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Your Correction
