Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49, merupakan automatic blocking system yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction