Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing atau layanan pada instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah surat permintaan diterima. (2) Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing atau layanan pada instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat dilakukan sebelum surat permintaan, dalam hal ditemukan bukti/ dokumen pelunasan atas kewajiban PNBP.
Your Correction