Correct Article 47
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Current Text
(1) Dalam hal tertentu, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan pada Satker Instansi Pengelola PNBP kepada Wajib Bayar dan permintaan penghentian layanan pada instansi lain.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tidak dilaksanakannya kewajiban Wajib Bayar atas:
1. pembayaran PNBP Terutang;
2. pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran; atau
3. pertanggungjawaban PNBP oleh Wajib Bayar;
dan/atau
b. adanya usulan penghentian layanan kepada Wajib Bayar berdasarkan hasil pengawasan PNBP.
(3) Dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP telah memiliki sistem informasi PNBP yang terkoneksi
dengan sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, penghentian layanan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP.
(4) Selain penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat menindaklanjuti dengan permintaan penghentian akses layanan kode billing pada sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan layanan pada instansi lain.
(5) Dalam rangka optimalisasi penagihan Piutang PNBP, UO dan/atau Satker Instansi Pengelola PNBP yang mengelola penyelesaian piutang negara atau Panitia Urusan Piutang Negara dapat meminta penghentian akses layanan kode billing pada sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Your Correction
