Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tertentu Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta pemeriksaan PNBP kepada APIP. (2) Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. Wajib Bayar; b. Satker Instansi Pengelola PNBP; atau c. Mitra Instansi Pengelola PNBP. (3) Satker Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat meminta pemeriksaan PNBP terhadap: a. Wajib Bayar; atau b. Mitra Instansi Pengelola PNBP. (4) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang; dan b. Wajib Bayar yang PNBP Terutangnya dihitung oleh Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Your Correction