Correct Article 45
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Current Text
(1) Dalam hal tertentu Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta pemeriksaan PNBP kepada APIP.
(2) Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap:
a. Wajib Bayar;
b. Satker Instansi Pengelola PNBP; atau
c. Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Satker Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat meminta pemeriksaan PNBP terhadap:
a. Wajib Bayar; atau
b. Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(4) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang; dan
b. Wajib Bayar yang PNBP Terutangnya dihitung oleh Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Your Correction
