Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Current Text
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dibantu oleh:
a. pejabat perbendaharaan; dan
b. pejabat pengelola PNBP lainnya.
(2) Pejabat pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengelola PNBP lainnya sesuai kebutuhan untuk melaksanakan tugas- tugas teknis dan administrasi dalam rangka Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat perbendaharaan dan pejabat pengelola PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tanggung jawab:
a. perbendaharaan berupa penagihan atas PNBP denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan
b. tugas teknis dan administrasi dalam rangka Pengelolaan PNBP.
Your Correction
