Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal diperlukan untuk melaksanakan tugas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menunjuk dan MENETAPKAN tersendiri jumlah, susunan, dan kewenangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dengan tetap mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
Your Correction