Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri selaku pengguna anggaran/pengguna barang merupakan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan selaku pengelola anggaran untuk melaksanakan Pengelolaan PNBP. (3) Penunjukan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam rangka percepatan layanan. (4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Pengelolaan PNBP. (5) Penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat ex officio yang melekat pada jabatan Kuasa Pengguna Anggaran. (6) Penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terikat tahun anggaran. (7) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada saat pergantian tahun anggaran, penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (8) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Pejabat yang diberikan kuasa dapat menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas Pengelolaan PNBP.
Your Correction