Correct Article 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Pengelolaan database dari aplikasi Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menghasilkan
Informasi mengenai:
a. kekuatan sumber daya kesehatan pertahanan;
b. kemampuan sumber daya kesehatan pertahanan;
c. daya tahan sumber daya kesehatan pertahanan;
d. Data khusus; dan
e. Data luar biasa.
Your Correction
