Correct Article 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pengelolaan database dari aplikasi Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui:
a. updating;
b. kompilasi atau rekapitulasi;
c. penyiapan Data aktif berupa Data update/mutakhir yang mudah diakses; dan
d. pemeliharaan database.
(2) Pemeliharaan database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. membuat cadangan Data atau melakukan back-up Data secara rutin; dan
b. menjaga keamanan dan integritas Data.
Your Correction
