Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Pengelompokan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa:
a. sumber daya manusia kesehatan;
b. sarana dan prasarana Fasilitas Kesehatan;
c. alat kesehatan; dan
d. material kesehatan.
Your Correction
