Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. instalasi kesehatan berupa satuan kesehatan lapangan bergerak meliputi: Peleton Kesehatan Batalyon, Seksi Kesehatan Pangkalan Angkatan Laut/Udara sampai dengan Batalyon Kesehatan; b. instalasi kesehatan dalam bentuk statis meliputi: Poliklinik Satuan sampai dengan Rumah Sakit Tingkat I, Rumah Sakit Tingkat II, Rumah Sakit Tingkat III, dan Rumah Sakit Tingkat IV; dan c. lembaga kesehatan meliputi: lembaga farmasi kesehatan angkatan, lembaga biomedis, lembaga alat peralatan kesehatan, lembaga kesehatan militer, lembaga kesehatan matra laut, dan lembaga kesehatan matra udara serta tempat pendidikan dan latihan personel kesehatan.
Your Correction