Correct Article 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Data sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kefarmasian;
e. tenaga kebidanan;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga kesehatan dan keselamatan kerja;
i. tenaga gizi;
j. tenaga keterapian fisik;
k. tenaga keteknisan medis;
l. tenaga teknik biomedika;
m. tenaga operator peralatan khusus; dan
n. tenaga kesehatan lainnya.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dokter;
b. dokter gigi;
c. dokter umum dengan keahlian khusus;
d. dokter spesialis;
e. dokter subspesialis;
f. dokter gigi spesialis; dan
g. dokter gigi subspesialis.
(3) Tenaga psikologis klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga psikologi terapan yang mempelajari perilaku dan fungsi mental manusia secara alamiah.
(4) Tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. perawat kesehatan masyarakat;
b. perawat kesehatan anak;
c. perawat maternitas;
d. perawat medical bedah;
e. perawat geriatri;
f. perawat kesehatan jiwa; dan
g. perawat kesehatan lainnya.
(5) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. apoteker; dan
b. tenaga teknis kefarmasian.
(6) Tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. epidemiolog kesehatan;
b. tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku;
c. tenaga kesehatan kerja;
d. tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan;
e. tenaga biostatistik dan kependudukan;
f. tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga; dan
g. tenaga kesehatan masyarakat lainnya.
(7) Tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. tenaga sanitasi lingkungan;
b. entomolog kesehatan;
c. mikrobiolog kesehatan; dan
d. tenaga kesehatan lingkungan lainnya.
(8) Tenaga kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan tenaga kesehatan dan keselamatan kerja yang bertugas mengantisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya ditempat kerja.
(9) Tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi:
a. nutrisionis; dan
b. dietisien.
(10) Tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j meliputi:
a. fisioterapis;
b. okupasi terapis;
c. terapis wicara
d. akupunktur; dan
e. tenaga keterapian fisik lainnya.
(11) Tenaga keteknisan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi:
a. perekam medis dan Informasi Kesehatan;
b. teknik kardiovaskuler;
c. teknisi pelayanan darah;
d. refraksionis optisien/optometris;
e. teknisi gigi;
f. penata anestesi;
g. terapis gigi dan mulut;
h. audiologis; dan
i. tenaga keteknisian medis lainnya.
(12) Tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l meliputi:
a. radiographer;
b. elektromedis;
c. ahli teknologi laboratorium medik;
d. fisikawan medik;
e. radioterafis;
f. ortotik prostetik; dan
g. tenaga teknik biomedika lainnya.
(13) Tenaga operator peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m meliputi tenaga kesehatan yang mengawaki mesin atau peralatan khusus yang penting dalam tindakan dan latihan kedokteran militer.
(14) Tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf n ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction
