Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. tenaga medis; b. tenaga psikologi klinis; c. tenaga keperawatan; d. tenaga kefarmasian; e. tenaga kebidanan; f. tenaga kesehatan masyarakat; g. tenaga kesehatan lingkungan; h. tenaga kesehatan dan keselamatan kerja; i. tenaga gizi; j. tenaga keterapian fisik; k. tenaga keteknisan medis; l. tenaga teknik biomedika; m. tenaga operator peralatan khusus; dan n. tenaga kesehatan lainnya. (2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dokter; b. dokter gigi; c. dokter umum dengan keahlian khusus; d. dokter spesialis; e. dokter subspesialis; f. dokter gigi spesialis; dan g. dokter gigi subspesialis. (3) Tenaga psikologis klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga psikologi terapan yang mempelajari perilaku dan fungsi mental manusia secara alamiah. (4) Tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perawat kesehatan masyarakat; b. perawat kesehatan anak; c. perawat maternitas; d. perawat medical bedah; e. perawat geriatri; f. perawat kesehatan jiwa; dan g. perawat kesehatan lainnya. (5) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. apoteker; dan b. tenaga teknis kefarmasian. (6) Tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. epidemiolog kesehatan; b. tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku; c. tenaga kesehatan kerja; d. tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan; e. tenaga biostatistik dan kependudukan; f. tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga; dan g. tenaga kesehatan masyarakat lainnya. (7) Tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. tenaga sanitasi lingkungan; b. entomolog kesehatan; c. mikrobiolog kesehatan; dan d. tenaga kesehatan lingkungan lainnya. (8) Tenaga kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan tenaga kesehatan dan keselamatan kerja yang bertugas mengantisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya ditempat kerja. (9) Tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. nutrisionis; dan b. dietisien. (10) Tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi: a. fisioterapis; b. okupasi terapis; c. terapis wicara d. akupunktur; dan e. tenaga keterapian fisik lainnya. (11) Tenaga keteknisan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi: a. perekam medis dan Informasi Kesehatan; b. teknik kardiovaskuler; c. teknisi pelayanan darah; d. refraksionis optisien/optometris; e. teknisi gigi; f. penata anestesi; g. terapis gigi dan mulut; h. audiologis; dan i. tenaga keteknisian medis lainnya. (12) Tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l meliputi: a. radiographer; b. elektromedis; c. ahli teknologi laboratorium medik; d. fisikawan medik; e. radioterafis; f. ortotik prostetik; dan g. tenaga teknik biomedika lainnya. (13) Tenaga operator peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m meliputi tenaga kesehatan yang mengawaki mesin atau peralatan khusus yang penting dalam tindakan dan latihan kedokteran militer. (14) Tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction