Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi lainnya sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Data penyakit atau risiko dalam kesehatan yang menyebabkan situasi medik dan dapat mempengaruhi sistem kesehatan pertahanan Negara.
Your Correction