Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Data kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 5 huruf b meliputi:
a. Data khusus; dan
b. Data luar biasa.
(2) Data khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Data faktor risiko, Data lingkungan, dan Data lainnya yang mendukung program pembangunan kesehatan.
(3) Data luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Data yang dikumpulkan dalam kejadian luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Your Correction
