Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 5 huruf b meliputi: a. Data khusus; dan b. Data luar biasa. (2) Data khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Data faktor risiko, Data lingkungan, dan Data lainnya yang mendukung program pembangunan kesehatan. (3) Data luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Data yang dikumpulkan dalam kejadian luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Your Correction