Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh: a. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; b. Pusdatin Kemhan; dan c. Fasilitas Kesehatan. (2) Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja Kemhan. (3) Pusdatin Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan infrastruktur Sistem Informasi Geomedik; b. menyediakan, mengembangkan, dan memelihara infrastruktur Sistem Informasi Geomedik; c. mengkoordinasikan pengelolaan, menyediakan, dan memutakhirkan Data dan Informasi Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI; dan d. mengkoordinasikan dan melaksanakan integrasi Data dan Informasi Kesehatan Kemhan dan TNI. (4) Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. menyiapkan inisiatif kebutuhan Sistem Informasi Geomedik Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan; b. menggunakan, mengelola, memelihara, dan menjaga keberlangsungan penggunaan Sistem Informasi Geomedik di Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan; c. menyediakan dan memutakhirkan Data dan Informasi Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan; dan d. menginventaris, memantau, dan mengidentifikasi penerapan teknologi Informasi Sistem Informasi Geomedik di Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan.
Your Correction