Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh:
a. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
b. Pusdatin Kemhan; dan
c. Fasilitas Kesehatan.
(2) Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja Kemhan.
(3) Pusdatin Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan infrastruktur Sistem Informasi Geomedik;
b. menyediakan, mengembangkan, dan memelihara infrastruktur Sistem Informasi Geomedik;
c. mengkoordinasikan pengelolaan, menyediakan, dan memutakhirkan Data dan Informasi Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI; dan
d. mengkoordinasikan dan melaksanakan integrasi Data dan Informasi Kesehatan Kemhan dan TNI.
(4) Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan inisiatif kebutuhan Sistem Informasi Geomedik Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
b. menggunakan, mengelola, memelihara, dan menjaga keberlangsungan penggunaan Sistem Informasi Geomedik di Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
c. menyediakan dan memutakhirkan Data dan Informasi Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan; dan
d. menginventaris, memantau, dan mengidentifikasi penerapan teknologi Informasi Sistem Informasi Geomedik di Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan.
Your Correction
