Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan oleh: a. Menteri; b. Panglima TNI; c. Kepala Staf TNI Angkatan Darat; d. Kepala Staf TNI Angkatan Laut; e. Kepala Staf TNI Angkatan Udara; f. Kepala Pusat Kesehatan TNI; dan g. Kepala Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. meningkatkan mutu pengelolaan Sistem Informasi Geomedik; b. mengembangkan Sistem Informasi Geomedik yang efisien dan efektif; c. mempercepat proses pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan; dan d. menyiapkan situasi medik daerah secara maksimal; (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. advokasi; b. peningkatan kemampuan sumber daya manusia dengan bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi; dan c. evaluasi program.
Your Correction