Correct Article 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pembinaan pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. Panglima TNI;
c. Kepala Staf TNI Angkatan Darat;
d. Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
e. Kepala Staf TNI Angkatan Udara;
f. Kepala Pusat Kesehatan TNI; dan
g. Kepala Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu pengelolaan Sistem Informasi Geomedik;
b. mengembangkan Sistem Informasi Geomedik yang efisien dan efektif;
c. mempercepat proses pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan; dan
d. menyiapkan situasi medik daerah secara maksimal;
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara:
a. advokasi;
b. peningkatan kemampuan sumber daya manusia dengan bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi;
dan
c. evaluasi program.
Your Correction
