Correct Article 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pengembangan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan melalui:
a. perencanaan sistem;
b. analisis sistem;
c. perancangan sistem;
d. pengembangan perangkat lunak;
e. penyediaan perangkat keras;
f. uji coba sistem;
g. implementasi sistem;
h. pemeliharaan sistem; dan
i. evaluasi sistem.
(2) Pengembangan Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pusdatin Kemhan.
(3) Pengembangan Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan data dukung berupa:
a. desain aplikasi;
b. struktur program;
c. prosedur standar manual;
d. hak akses;
e. analisa risiko; dan
f. pengamanan.
(4) Pengembangan Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian.
(5) Pengembangan Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Your Correction
