Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik dilaksanakan dengan prinsip:
a. manajemen risiko; dan
b. Keamanan Informasi.
(2) Prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin kontinuitas operasional infrastruktur teknologi Informasi.
(3) Prinsip Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset Informasi agar selalu terjaga dan terpelihara dengan baik.
Your Correction
