Correct Article 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Geomedik adalah seperangkat tatanan yang disiapkan dalam rangka memetakan seluruh kekuatan kesehatan baik sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, serta informasi geospasial lainnya sesuai kebutuhan.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
4. Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.
5. Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri suatu objek.
6. Informasi adalah pesan ucapan atau ekspresi atau kumpulan pesan yang terdiri dari rangkaian simbol, atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan.
7. Informasi Kesehatan adalah Data kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan.
8. Sistem Informasi Kesehatan Pertahanan Negara adalah Sistem Informasi Kesehatan yang menyediakan mekanisme saling hubung antar subsistem Informasi dan lintas sistem Informasi dengan berbagai cara yang sesuai dengan keperluannya, sehingga Data dari suatu sistem atau subsistem secara rutin dapat melintas/mengalir, menuju atau diambil oleh satu atau lebih sistem atau subsistem yang lain.
9. Input Data adalah media yang digunakan untuk menerima masukan Data dan program yang akan diproses didalam komputer dengan tujuan menghasilkan Informasi yang diperlukan.
10. Verifikasi Data adalah proses penyusunan laporan yang dipergunakan dalam menilai kebenaran landasan teori dengan fakta di lapangan, yang kemudian diolah, dianalisis, dan ditampilkan dalam bentuk Informasi.
11. Integrasi Data adalah proses menggabungkan atau mengkombinasikan dua atau lebih set data yang berasal dari sumber yang berbeda ke dalam suatu penyimpanan.
12. Keamanan Informasi adalah perlindungan aset Informasi dari berbagai bentuk ancaman untuk memastikan kelangsungan kegiatan, menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset Informasi.
13. Pengguna adalah bagian dari instansi dan jabatan yang dapat melakukan pengolahan Data dan mengakses Sistem Informasi Geomedik.
14. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Pusdatin Kemhan adalah satuan kerja meyelenggarakan dukungan yang bersifat subtantif kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kemhan dibidang pengembangan dan pengelolaan sistem Informasi pertahanan, infrastruktur teknologi Informasi dan komunikasi, pengamanan sistem Informasi dan persandian.
15. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan dukungan kesehatan pada kegiatan operasi TNI dan pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Kemhan beserta keluarganya dan turut serta melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Your Correction
