Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Aparat Pengawasan Intern adalah aparat yang melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional INDONESIA (TNI).
2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
3. Audit atau Pengawasan dan Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Wasrik adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil/TNI yang mempunyai jabatan fungsional auditor yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah untuk dan atas nama APIP.
5. Current Audit adalah proses Wasrik terhadap pelaksanaan program kerja dan anggaran yang sedang dilaksanakan oleh obrik pada tahun anggaran berjalan.
6. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
7. Kode Etik adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh Auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan.
8. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
9. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh Tim Wasrik secara ringkas dan jelas sesuai dengan lingkup dan tujuan pemeriksaan.
10. Obyek Wasrik yang selanjutnya disebut Obrik adalah Satuan Kerja (Satker) yang menjadi obyek pemeriksaan yang menjadi tujuan kegiatan/pelaksanaan Wasrik.
11. Pernyataan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat PHP adalah pernyataan dari penanggung jawab Tim Wasrik tentang hasil dan waktu selesainya pemeriksaan yang memuat kesimpulan dan rekomendasi temuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
12. Pernyataan Penutupan Waktu Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat PPWP adalah laporan hasil pemeriksaan dari Inspektor Jenderal yang disampaikan kepada masing-masing pimpinan Obrik.
13. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
14. Pre Audit adalah proses Wasrik terhadap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang dibuat oleh Obrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Post Audit adalah proses Wasrik terhadap pelaksanaan program kerja dan anggaran Obrik yang telah dilaksanakan.
16. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah kegiatan perencanaan pelaksanaan Wasrik selama 1 (satu) tahun anggaran untuk menentukan Obrik, waktu pelaksanaan, anggaran, dan jumlah personel yang dibutuhkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
18. Standar Wasrik adalah suatu kelengkapan instruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk atau direktif yang mencakup hal- hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur atau standardisasi, tanpa kehilangan keefektifannya.
19. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses integral terhadap tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
20. Satker/Subsatker adalah satuan di lingkungan Kemhan dan TNI termasuk Kotama dan Balakpus yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan bagi satuan masing-masing, meliputi pengurusan administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi materiil, dan administrasi keuangan yang menjadi tanggungjawab pimpinan satuan tersebut.
21. Tindak Lanjut Pengaduan adalah kegiatan yang dilaksanakan setelah ada laporan dari masyarakat dapat berbentuk pengaduan tertulis maupun tidak tertulis.
22. Verifikasi adalah pengujian secara rinci dan teliti tentang kebenaran, ketelitian perhitungan, kesahihan, pembukuan, pemilikan, dan eksistensi suatu dokumen guna mencegah terjadinya penyimpangan atas penyelenggaraan program anggaran dan kinerja.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.