Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan adalah segala usaha, kegiatan, dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan, dan pengendalian yang mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan saksama menurut rencana dan program pelaksanaan (sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode) secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik.
2. Materiil adalah bagian dari kekayaan negara yang terdiri dari satuan- satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, dan/atau ditimbang yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari lainnya yang sah.
3. Pembinaan Materiil adalah pengelolaan/penggunaan Barang Milik Negara yang mencakup segala usaha, kegiatan, dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan dan penentuan kebutuhan, penelitian dan pengembangan, pengadaan, distribusi, pemeliharaan, dan penghapusan Materiil yang akan dan/atau sudah dimiliki/digunakan oleh Kemhan dan TNI.
4. Kelaikan adalah suatu kondisi yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan serta fungsi azasi.
5. Kelaikan Materiil adalah wujud penerapan hakikat laik pada jenis komoditi militer hasil pengadaan, pemeliharaan maupun mobilisasi sehingga Materiil tersebut dapat dioperasikan atau digunakan dengan tingkat keselamatan yang dapat diandalkan sesuai dengan rancangan fungsi azasi dalam jangka waktu tertentu.
6. Verifikasi adalah rangkaian kegiatan, pengujian, atau penilaian kesesuaian hasil pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Materiil terhadap peraturan atau persyaratan yang berlaku baik melalui dokumen maupun secara fisik.
7. Pemeliharaan Materiil adalah segala usaha mempertahankan kondisi Materiil agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan tujuan menghindarkan terjadinya kerusakan yang lebih berat agar tetap dalam keadaan siap pakai dengan cara mengadakan perbaikan kerusakan yang terjadi sebelum usia pakai berakhir.
8. Penanggung Jawab Materiil adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pembinaan Materiil di lingkungan Kemhan dan TNI.
9. Pembina Materiil adalah pejabat yang berwenang melaksanakan fungsi pemeliharaan, pembekalan, perencanaan, pengorganisasian, pengerahan, pengendalian, dan pengawasan terhadap Materiil di lingkungan Kemhan dan TNI.
10. Pembina Teknis Materiil adalah pejabat yang berwenang melaksanakan Pembinaan fungsi teknis dan rekomendasi teknis Materiil di lingkungan Kemhan dan TNI.
11. Pengguna Materiil adalah suatu badan/satuan dalam organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
12. Unit Pelaksana Pemeliharaan adalah suatu badan/satuan yang bertugas melaksanakan kegiatan pemeliharaan di lingkungan Kemhan dan TNI.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
15. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
16. Unit Organisasi Angkatan adalah Unit Organisasi Angkatan Darat, Unit Organisasi Angkatan Laut, dan Unit Organisasi Angkatan Udara.