Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi deputi dan tenaga ahli diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction