Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala sekretariat, kepala bagian, dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction