Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul ketua harian. (2) Tenaga ahli diangkat dan diberhentikan oleh ketua harian.
Your Correction