Correct Article 63
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul ketua harian.
(2) Tenaga ahli diangkat dan diberhentikan oleh ketua harian.
Your Correction
