Correct Article 62
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Current Text
(1) Kepala sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
